Alasan Tidak Boleh Sembarangan Menggunakan Lampu Strobo dan Sanksi yang Mengancamnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lampu strobo atau biasa disebut juga dengan lampu rotator adalah salah satu jenis lampu yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Ciri khas dari lampu ini adalah mengeluarkan warna dan bergerak memutar (rotate).
Sifatnya tidak wajib atau sekedar hiasan (aksesori). Ada kalanya, pemilik kendaraan memodifikasi lampu strobo agar terhindar dari kemacetan atau sekadar gaya-gayaan.
Biasanya, lampu strobo hanya dipakai untuk mobil atau kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain.
Tetapi yang harus digarisbawahi, penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarangan pada mobil pribadi. Berikut alasannya, dilansir dari blog Auto2000, Minggu (8/8).
1. Menyalahi aturan negara
Alasan pertama jelas tidak bisa dibantah. Penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).
Sifatnya tidak wajib atau sekedar hiasan (aksesori). Ada kalanya, pemilik kendaraan memodifikasi lampu strobo agar terhindar dari kemacetan atau sekadar gaya-gayaan.
Biasanya, lampu strobo hanya dipakai untuk mobil atau kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain.
Tetapi yang harus digarisbawahi, penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarangan pada mobil pribadi. Berikut alasannya, dilansir dari blog Auto2000, Minggu (8/8).
1. Menyalahi aturan negara
Alasan pertama jelas tidak bisa dibantah. Penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).