Alasan Tidak Boleh Sembarangan Menggunakan Lampu Strobo dan Sanksi yang Mengancamnya

Minggu, 08 Agustus 2021 - 19:05 WIB
loading...
Alasan Tidak Boleh Sembarangan...
Ada kalanya, pemilik kendaraan memodifikasi lampu strobo agar terhindar dari kemacetan atau sekadar gaya-gayaan. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Lampu strobo atau biasa disebut juga dengan lampu rotator adalah salah satu jenis lampu yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Ciri khas dari lampu ini adalah mengeluarkan warna dan bergerak memutar (rotate).

Sifatnya tidak wajib atau sekedar hiasan (aksesori). Ada kalanya, pemilik kendaraan memodifikasi lampu strobo agar terhindar dari kemacetan atau sekadar gaya-gayaan.

BACA JUGA: 10 Ponsel POCO dan Xiaomi Paling Best Value Selama 2021

Biasanya, lampu strobo hanya dipakai untuk mobil atau kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain.

Tetapi yang harus digarisbawahi, penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarangan pada mobil pribadi. Berikut alasannya, dilansir dari blog Auto2000, Minggu (8/8).

1. Menyalahi aturan negara

Alasan pertama jelas tidak bisa dibantah. Penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Tut Tut Wok...
Fenomena Tut Tut Wok Wok: Psikolog Bongkar Penyakit Superioritas Pengemudi Arogan di Jalan Raya
Kekuatan Protes Warganet:...
Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan
Mobil Pelat Hitam Pakai...
Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo dan Sirine Bikin Geram, Netizen: Banyak Tingkah!
Jeritan Jalanan yang...
Jeritan Jalanan yang Terabaikan: Polisi Turun Tangan Atur Strobo dan Sirine yang Bikin Telinga Panas!
Marak Bus Pasang Lampu...
Marak Bus Pasang Lampu Aksesoris Mencolok, Waspada Bahayanya
Instruksi Kapolri Lapisi...
Instruksi Kapolri Lapisi Lampu Rotator dengan Kaca Film 20 % Tak Efektif Redam Silau
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Ikuti Donor Darah MNC...
Ikuti Donor Darah MNC Peduli, Peserta: Sekalian Cek Kesehatan
MNC Peduli Bersama PMI...
MNC Peduli Bersama PMI Depok Gelar Donor Darah
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ronaldo: Sudah Saatnya...
Ronaldo: Sudah Saatnya Dunia Mengakui Lionel Messi yang Terhebat
Berita Terkini
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved