Rotator Mobil, Pahami Aturan Penggunannya agar Tak Melawan Hukum
Jum'at, 11 Maret 2022 - 15:44 WIB
loading...
Rotator mobil hanya bisa digunakan oleh pihak yang berwenang. Tidak ada pengecualian apa pun. Foto/CINTAMOBIL
A
A
A
JAKARTA - Rotator mobil merupakan salah satu aksesoris tambahan berupa lampu pada mobil. Sayangnya, rotator mobil kerap disalahgunakan oleh pemilik mobil. Ketidakpahaman terhadap aturan dan cara penggunaan membuat pemakaiannya merugikan dan melawan hukum.
Rotator legal digunakan pada mobil polisi atau mobil ambulans. Rotator mobil ini merupakan aksesoris lampu berkedip dan biasanya diikuti bunyi sirine yang nyaring didengar.
Dalam hal ini, tidak sembarang mobil diperbolehkan menggunakan rotator, karena ada aturan yang mengatur penggunaan rotator mobil. Penggunaan rotator mobil diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan rotator mobil umumnya hanya diperbolehkan untuk beberapa kendaraan seperti mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, hingga mobil ambulans. Selain itu, ada juga beberapa mobil khusus yang digunakan pejabat negara diperbolehkan menggunakan rotator mobil.
Baca juga : Pabrik Mobil Asli Rusia Akhirnya Tutup karena Efek Sanksi Invasi
Dalam Peraturan Undang-Undang di atas, ada sanksi yang harus diterima apabila terdapat kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan rotator mobil. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Contoh terbaru pelanggaran penggunaan rotator dilakukan oleh selebritas Daus Mini beberapa waktu lalu. Saat itu, mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Daus Mini diberhentikan oleh pihak kepolisian di Jalan Akses UI, Depok.
Rotator legal digunakan pada mobil polisi atau mobil ambulans. Rotator mobil ini merupakan aksesoris lampu berkedip dan biasanya diikuti bunyi sirine yang nyaring didengar.
Dalam hal ini, tidak sembarang mobil diperbolehkan menggunakan rotator, karena ada aturan yang mengatur penggunaan rotator mobil. Penggunaan rotator mobil diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan rotator mobil umumnya hanya diperbolehkan untuk beberapa kendaraan seperti mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, hingga mobil ambulans. Selain itu, ada juga beberapa mobil khusus yang digunakan pejabat negara diperbolehkan menggunakan rotator mobil.
Baca juga : Pabrik Mobil Asli Rusia Akhirnya Tutup karena Efek Sanksi Invasi
Dalam Peraturan Undang-Undang di atas, ada sanksi yang harus diterima apabila terdapat kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan rotator mobil. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Contoh terbaru pelanggaran penggunaan rotator dilakukan oleh selebritas Daus Mini beberapa waktu lalu. Saat itu, mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Daus Mini diberhentikan oleh pihak kepolisian di Jalan Akses UI, Depok.
Lihat Juga :