Alasan Tidak Boleh Sembarangan Menggunakan Lampu Strobo dan Sanksi yang Mengancamnya

Minggu, 08 Agustus 2021 - 19:05 WIB
loading...
Alasan Tidak Boleh Sembarangan...
Ada kalanya, pemilik kendaraan memodifikasi lampu strobo agar terhindar dari kemacetan atau sekadar gaya-gayaan. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Lampu strobo atau biasa disebut juga dengan lampu rotator adalah salah satu jenis lampu yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Ciri khas dari lampu ini adalah mengeluarkan warna dan bergerak memutar (rotate).

Sifatnya tidak wajib atau sekedar hiasan (aksesori). Ada kalanya, pemilik kendaraan memodifikasi lampu strobo agar terhindar dari kemacetan atau sekadar gaya-gayaan.

BACA JUGA: 10 Ponsel POCO dan Xiaomi Paling Best Value Selama 2021

Biasanya, lampu strobo hanya dipakai untuk mobil atau kendaraan yang bersifat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah Indonesia (PMI), mobil petugas kepolisian negara, mobil patroli jalan tol, dan lain-lain.

Tetapi yang harus digarisbawahi, penggunaan lampu strobo tidak boleh sembarangan pada mobil pribadi. Berikut alasannya, dilansir dari blog Auto2000, Minggu (8/8).

1. Menyalahi aturan negara

Alasan pertama jelas tidak bisa dibantah. Penggunaan lampu strobo ternyata sudah diatur oleh negara melalui Undang-Undang. Aturan ini tercantum lengkap pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang tersebut mengatur bahwa terdapat tiga jenis lampu strobo yang penggunaannya terbatas.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene yang berbunyi, terbatas penggunaannya untuk mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, serta Palang Merah Indonesia (PMI).

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene yang berbunyi, penggunaannya terbatas untuk pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan mogok di tengah jalan, perawatan dan pembersihan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan dan angkutan barang khusus.

Umumnya, lampu strobo atau lampu rotator yang digunakan untuk keperluan modifikasi memiliki warna serupa dengan tiga warna isyarat di atas.

Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham dari pengguna jalan lainnya. Selain itu, lampu strobo yang dipasang pada kendaraan pribadi juga bisa memunculkan penyalahgunaan yang merugikan orang lain.

2. Mengganggu pengendara lain

Lampu strobo memiliki warna yang mencolok dan mudah menarik perhatian. Saat kendaraan dengan lampu strobo lewat, besar kemungkinan Anda akan menoleh dan mencari tahu.

Jika dipakai oleh mobil pribadi tentu hal ini jelas akan mengganggu pengendara dan pengguna jalan lainnya. Konsentrasi saat berkendara akan terpecah hanya karena sebuah lampu.

Selain itu, lampu strobo juga sangat mengganggu penglihatan. Letaknya yang berada di atas atap kendaraan atau di atas dashboard mobil membuat lampu strobo sejajar dengan mata pengemudi di jalur berlawanan. Kondisi ini tentu akan membahayakan karena pengemudi lain bisa merasa silau saat berkendara.

3. Memicu tindakan tidak bertanggung jawab

Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi juga rentan menimbulkan tindakan tidak bertanggung jawab. Terlebih, lampu strobo dengan isyarat yang sama dengan mobil-mobil khusus rentan memicu arogansi pengguna kendaraan bermotor.

Misalnya, menyalakan lampu strobo untuk menerobos lampu merah atau menyela kendaraan lain saat terjadi kemacetan.

Padahal, semua pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan. Tindakan seperti menerobos lampu merah atau menyela kemacetan jelas bertentangan dengan itu.

Risiko terjadi kecelakaan atau kerusakan sarana dan prasarana lalu lintas akan meningkat jika lampu strobo disalahgunakan.

BACA JUGA: Menggiurkan, Harga Nissan Serena X Dipangkas Rp60 Juta, Serena HWS Rp20 Juta

Jika masih nekat menggunakan dan menyalahgunakan strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Tut Tut Wok...
Fenomena Tut Tut Wok Wok: Psikolog Bongkar Penyakit Superioritas Pengemudi Arogan di Jalan Raya
Kekuatan Protes Warganet:...
Kekuatan Protes Warganet: Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Paksa Polisi Bekukan Sementara Sirine Pengawalan
Mobil Pelat Hitam Pakai...
Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo dan Sirine Bikin Geram, Netizen: Banyak Tingkah!
Jeritan Jalanan yang...
Jeritan Jalanan yang Terabaikan: Polisi Turun Tangan Atur Strobo dan Sirine yang Bikin Telinga Panas!
Marak Bus Pasang Lampu...
Marak Bus Pasang Lampu Aksesoris Mencolok, Waspada Bahayanya
Instruksi Kapolri Lapisi...
Instruksi Kapolri Lapisi Lampu Rotator dengan Kaca Film 20 % Tak Efektif Redam Silau
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Rekomendasi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Berita Terkini
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Polytron Wujudkan Desain...
Polytron Wujudkan Desain Pemenang FOX Berkreasik: Dari Konsep Basket hingga Sneaker Culture
Ini Alasan Harga Lepas...
Ini Alasan Harga Lepas E4 Belum Juga Diumumkan
DFSK E5 Plus: Pre-Booking...
DFSK E5 Plus: Pre-Booking Dibuka, Ratusan Unit Ludes di Hari Pertama
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved