Ini Pentingnya Menjaga Jarak Aman Saat Berkendara di Jalan

Minggu, 05 September 2021 - 21:20 WIB
loading...
A A A
Pembagian dari 3 detik tersebut adalah, untuk pengereman mendadak membutuhkan waktu 0,5 detik hingga 1 detik. Kemudian sisa waktunya dibutuhkan untuk waktu menunggu sampai mobil atau motor berhenti maksimal.

0,5 - 1 detik adalah ukuran yang tepat ketika gerak refleks mengerem dilakukan oleh pengemudi. Jika ditotal dengan jarak sampai kendaraan berhenti menjadi 3 detik. Jarak aman berkendara sendiri juga diumumkan oleh Kementerian Perhubungan.

Ada dua jenis jarak aman yang perlu dipahami, pertama adalah jarak minimal dan kedua jarak aman. Berikut ini penjelasan dari masing-masing informasi tersebut menurut Kemenhub.

Jarak Minimal Berkendara

Apa yang dimaksud dengan jarak minimal adalah jarak di mana mobil atau motor paling dekat dengan kendaraan lainnya. Jarak tersebut tidak boleh diisi oleh kendaraan lain.

Misalnya saja mobil A dan B depan dan belakang memiliki jarak minimal, maka di dalam jarak tersebut tidak diperkenankan terdapat sepeda motor. Meskipun sudah ada jarak minimal ini pula, pengemudi tidak boleh menganggapnya selalu aman.

Pengendara tetap harus berhati-hati ketika mobil atau motor di depannya melakukan pengereman mendadak. Soal jarak minimal ini biasanya disesuaikan dengan kecepatan mobil. Berikut ini jarak minimal yang diumumkan oleh Kemenhub.

Jarak Aman Berkendara

Kemenhub menyarankan kepada semua pengemudi untuk lebih memperhatikan jarak aman ini. Alasannya jarak aman akan sangat membantu ketika sedang mengendarai di cuaca buruk.

Misalnya saja berkendara di area berkabut atau sedang hujan deras. Maka proses pengereman di area yang basah tidak akan sempurna, baik itu mobil maupun motor. Waktu pengereman mulai dari rem diinjak sampai kendaraan berhenti akan lebih lama.

Oleh karena itulah sangat disarankan bagi pengendara memperhatikan jarak aman berkendara berikut ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkendara saat Puasa:...
Berkendara saat Puasa: Jaga Keselamatan, Hindari 6 Hal Ini!
Tips Aman Berkendara...
Tips Aman Berkendara saat Puasa, Paling Penting Kontrol Diri
Catat! Ini Cara Mudah...
Catat! Ini Cara Mudah Meminimalisir Blind Spot di Mobil
Mengenal Sepatu Mengemudi,...
Mengenal Sepatu Mengemudi, Sudah Ada sejak 1963
Viral Video Chef Juna...
Viral Video Chef Juna Cekcok di Tol, Begini Tips Nyetir Kalem Agar Tidak Emosian
Tips Liburan Nataru...
Tips Liburan Nataru Pakai Mobil, Ingat Waktu Rehat
RBPI Gandeng Sahabat...
RBPI Gandeng Sahabat Polisi Gelar Seminar Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Cara Membuat SIM di...
Cara Membuat SIM di Arab Saudi, Apakah Sama Seperti di Indonesia?
Tips Aman Berkendara...
Tips Aman Berkendara di Tengah Kemacetan agar Terlindungi dari Berbagai Macam Risiko
Rekomendasi
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Berita Terkini
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Hadir di PRJ 2026, Jajaran...
Hadir di PRJ 2026, Jajaran Motor Listrik Yadea Siap Tebar Pesona
Vespa Sprint, Primavera,...
Vespa Sprint, Primavera, dan Liberty Ditarik Kembali Masalah Lampu Depan
Kursi Tanpa Gravitasi...
Kursi Tanpa Gravitasi Mobil Listrik China Picu Masalah Baru
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved