Rumitnya Mengubah Mobil Biasa jadi Mobil Listrik di Malaysia
Sabtu, 18 September 2021 - 06:00 WIB
loading...
Konversi mobil konvensional menjadi mobil listrik sudah sering dilakukan di negara-negara lain termasuk di Indonesia. Foto/Paultan.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Malaysia ternyata melarang masyarakatnya mengubah mobil biasa menjadi mobil listrik. Bahkan kalau nekat mencoba cara melakukannya juga sangat rumit. Hal ini jauh berbeda di Indonesia dimana mengonversi kendaraan biasa menjadi kendaraan listrik mendapatkan lampu hijau.
Bahkan cara konversi merupakan salah satu cara untuk memenuhi target populasi kendaraan listrik di Indonesia. Konversi motor biasa menjadi motor listrik diyakini akan jadi penyumbang terbesar populasi kendaraan listrik di Indonesia.
Hanya saja di Malaysia semuanya justru berbeda. Dilaporkan situs Paultan mengonversi kendaraan biasa menjadi kendaraan listrik benar-benar dilarang. Kalau pun ada peluangnya, ujung-ujungnya tetap dipersulit sehingga terkesan dilarang.
Baca juga : Resmi, Harga Mobil Imut Hyundai Casper Dimulai Rp168,3 Juta
Berdasarkan Undang-undang Transportasi Malaysia tahun 1987 disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 kegiatan mengonversi kendaraan dengan sistem pembakaran internal menjadi listrik adalah hal yang tidak bisa dilakukan. "Menggunakan motor listrik yang tidak sesuai dengan konstruksi dan perlengkapan kendaraan adalah tindakan ilegal," tulis situs Paultan.
![Rumitnya Mengubah Mobil Biasa jadi Mobil Listrik di Malaysia]()
Jadi berdasarkan peraturan itu pengguna mobil atau motor di Malaysia tidak bisa langsung mengganti mesin mobil atau motor dengan motor listrik kemudian mengemudikannya di jalanan umum.
Bahkan cara konversi merupakan salah satu cara untuk memenuhi target populasi kendaraan listrik di Indonesia. Konversi motor biasa menjadi motor listrik diyakini akan jadi penyumbang terbesar populasi kendaraan listrik di Indonesia.
Hanya saja di Malaysia semuanya justru berbeda. Dilaporkan situs Paultan mengonversi kendaraan biasa menjadi kendaraan listrik benar-benar dilarang. Kalau pun ada peluangnya, ujung-ujungnya tetap dipersulit sehingga terkesan dilarang.
Baca juga : Resmi, Harga Mobil Imut Hyundai Casper Dimulai Rp168,3 Juta
Berdasarkan Undang-undang Transportasi Malaysia tahun 1987 disebutkan dalam Pasal 6 ayat 1 kegiatan mengonversi kendaraan dengan sistem pembakaran internal menjadi listrik adalah hal yang tidak bisa dilakukan. "Menggunakan motor listrik yang tidak sesuai dengan konstruksi dan perlengkapan kendaraan adalah tindakan ilegal," tulis situs Paultan.

Jadi berdasarkan peraturan itu pengguna mobil atau motor di Malaysia tidak bisa langsung mengganti mesin mobil atau motor dengan motor listrik kemudian mengemudikannya di jalanan umum.
Lihat Juga :