Cara Memilih Asuransi Mobil agar Mendapatkan Peace of Mind

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:05 WIB
loading...
Cara Memilih Asuransi Mobil agar Mendapatkan Peace of Mind
Asuransi kendaraan penting disaat aktivitas rutin untuk bermobilitas berangsur sudah dimulai kembali seperti sekarang. Tampak layanan Garda Mobile Otocare. Foto: dok Asuransi Astra
A A A
JAKARTA - Asuransi kendaraan menjadi salah satu jenis perlindungan yang sangat penting dimiliki, selain asuransi kesehatan dan asuransi jiwa di masa pandemi seperti sekarang.

Terutama, di saat aktivitas rutin untuk bermobilitas berangsur sudah dimulai kembali. Hal tersebut disampaikan oleh Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto.



Iwan mengatakan, berkendara dengan aman sudah jadi kewajiban. Namun, dengan memberi perlindungan tambahan pada kendaraan melalui asuransi, pengguna juga bisa menikmati perjalanan dengan peace of mind.

Berdasarkan Bank Dunia, penetrasi Asuransi Indonesia tergolong rendah dibanding negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina. Hal tersebut didukung dengan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019 yang menunjukkan tingkat literasi asuransi di Indonesia berada di angka 19,4%.

Iwan mengatakan, Asuransi Astra memiliki Garda Mobile Otocare yang memiliki layanan beragam. Pelanggan asuransi kendaraan Garda Oto mendapat kemudahan memanggil layanan darurat Garda Siaga, melakukan proses pembelian polis, mengajukan klaim, belanja berbagai kebutuhan kendaraan di Garda Mall , serta menjaga performa kendaraan dengan chatbot GarXia. ”Termasuk melakukan upgrade pertanggungan polis secara mandiri tanpa harus datang ke kantor cabang atau Garda Center lagi,” beber Iwan.

Nah, berikut tips bagaimana memilih Asuransi bagi kendaraan agar dapat merasakan perlindungan secara optimal:

1. Tentukan jenis pertanggungan sesuai kebutuhan

Pastikan jenis pertanggungan polis yang dipilih menyesuaikan dengan kebutuhan. Apakah pertanggungan Comprehensive yang menjamin kerugian/kerusakan sebagian seperti tergores dan penyok, atau kerugian/kerusakan total yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin dalam polis atau Total Loss Only (TLO) yang hanya menjamin kerugian/kerusakan total.

”Seperti kehilangan atau pertanggungan terhadap kerusakan dimana estimasi biaya perbaikan harus lebih dari atau sama dengan 75% harga kendaraan sesaat sebelum kerugian terjadi,” beber Iwan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2586 seconds (0.1#10.140)