Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:00 WIB
loading...
Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan
Cara mengurus BPKB hilang cukup panjang dan memakan waktu. Jadi sebaiknya simpan dengan baik BPKB Anda. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara mengurus BPKB hilang ternyata cukup panjang dan sedikit memakan waktu.Cermati, beberapa hal yang perlu Anda lengkapi agar tidak repot kemudian hari.

Hanya saja perlu diperhatikan, lebih baik mencegah daripada mengobati. Sebisa mungkin Anda menyimpan dengan baik BPKB daripada harus kehilangan. Usahakan taruh BPKB milik Anda di tempat yang memang selalu digunakan sebagai tempat penyimpanan. BPKB hanya dikeluarkan jika memang Anda butuhkan.



Pasalnya untuk mengurus kembali BPKB yang hilang memang sedikit panjang dan cukup merepotkan. Namun jika memang mendesak dibutuhkan, cermati langkah-langkah ini yang perlu Anda lakukan:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan.

Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan


Saat BPKB hilang Anda mau tidak mau harus mengurus Laporan Kehilangan di kantor polisi terdekat. Dokumen itu akan diperlukan untuk mengurus kembali BPKB yang hilang. Untuk mengurusnya, Anda nanti akan diberikan beberapa pertanyaan mengenai kronologi bagaimana BPKB bisa hilang.

Selain itu, minta juga berita acara pemeriksaan (BAP) yang nanti digunakan sebagai salah satu persyaratan.

2. Mengurus Surat Keterangan dari Bank

Setelah Anda mendapatkan surat keterangan kehilangan, Anda harus mengurus surat keterangan dari dua bank yang berbeda. Surat tersebut harus menyatakan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan. Jangan lupa untuk melengkapi surat keterangan dengan materai.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)