Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
- STNK asli dan fotokopi.
- Catatan pajak yang berlaku.
- Fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang.
- Identitas diri (KTP/SIM).
5. Proses pengajuan di kantor Samsat penerbit BPKB
Setelah semua dokumen disiapkan, kamu hanya perlu mengunjungi Kantor Samsat yang menerbitkan BPKB. Jika semua sudah sesuai, langsung saja simak prosedur cara mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat seperti berikut ini:
- Mengisi formulir permohonan BPKB.
- Menyerahkan hasil cek fisik kendaraan (cukup bawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan proses Cek Fisik).
- Menyertakan bukti pembayaran ke Loket BPKB.
Perlu diketahui proses pembuatan BPKB sendiri bisa memakan waktu hingga satu minggu. Intinya, Anda sudah bisa mengambil BPKB baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Samsat.
- Catatan pajak yang berlaku.
- Fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang.
- Identitas diri (KTP/SIM).
5. Proses pengajuan di kantor Samsat penerbit BPKB
.jpg)
Setelah semua dokumen disiapkan, kamu hanya perlu mengunjungi Kantor Samsat yang menerbitkan BPKB. Jika semua sudah sesuai, langsung saja simak prosedur cara mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat seperti berikut ini:
- Mengisi formulir permohonan BPKB.
- Menyerahkan hasil cek fisik kendaraan (cukup bawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan proses Cek Fisik).
- Menyertakan bukti pembayaran ke Loket BPKB.
Perlu diketahui proses pembuatan BPKB sendiri bisa memakan waktu hingga satu minggu. Intinya, Anda sudah bisa mengambil BPKB baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Samsat.
(wsb)
Lihat Juga :