Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:00 WIB
loading...
Cara Mengurus BPKB Hilang,...
Cara mengurus BPKB hilang cukup panjang dan memakan waktu. Jadi sebaiknya simpan dengan baik BPKB Anda. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara mengurus BPKB hilang ternyata cukup panjang dan sedikit memakan waktu.Cermati, beberapa hal yang perlu Anda lengkapi agar tidak repot kemudian hari.

Hanya saja perlu diperhatikan, lebih baik mencegah daripada mengobati. Sebisa mungkin Anda menyimpan dengan baik BPKB daripada harus kehilangan. Usahakan taruh BPKB milik Anda di tempat yang memang selalu digunakan sebagai tempat penyimpanan. BPKB hanya dikeluarkan jika memang Anda butuhkan.

Baca juga : Sukses Terbang di Sirkuit Fuji, Motor Terbang Buatan Jepang Mulai Dijual Rp9,6 Miliar

Pasalnya untuk mengurus kembali BPKB yang hilang memang sedikit panjang dan cukup merepotkan. Namun jika memang mendesak dibutuhkan, cermati langkah-langkah ini yang perlu Anda lakukan:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan.

Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan


Saat BPKB hilang Anda mau tidak mau harus mengurus Laporan Kehilangan di kantor polisi terdekat. Dokumen itu akan diperlukan untuk mengurus kembali BPKB yang hilang. Untuk mengurusnya, Anda nanti akan diberikan beberapa pertanyaan mengenai kronologi bagaimana BPKB bisa hilang.

Selain itu, minta juga berita acara pemeriksaan (BAP) yang nanti digunakan sebagai salah satu persyaratan.

2. Mengurus Surat Keterangan dari Bank

Setelah Anda mendapatkan surat keterangan kehilangan, Anda harus mengurus surat keterangan dari dua bank yang berbeda. Surat tersebut harus menyatakan bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan. Jangan lupa untuk melengkapi surat keterangan dengan materai.

3. Bukti Penyiaran di Media
Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan


Anda juga harus mengurus berita atau kehilangan di dua media massa berbeda. Hal ini dilakukan agar kemungkinan BPKB kendaraan digunakan orang yang tidak bertanggung jawab menjadi lebih kecil. Selain itu, iklan tersebut harus diumumkan dalam rentang selama 6 bulan. Hal ini bertujuan agar buku berharga tersebut tidak mudah didapatkan. Pasalnya, dalam rentang waktu 6 bulan tersebut, BPKB bisa saja ditemukan, sehingga menghindari kepemilikan BPKB ganda.Baca juga : Cara Mitsubishi Hapus Mitos Mahalnya Biaya Servis di Bengkel Resmi

4. Persyaratan formal
Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan


Setelah tiga persyaratan di atas sudah disiapkan, Anda hanya tinggal melengkapi sisa persyaratan formal yang meliputi:

- STNK asli dan fotokopi.
- Catatan pajak yang berlaku.
- Fotokopi BPKB atau nomor BPKB yang hilang.
- Identitas diri (KTP/SIM).

5. Proses pengajuan di kantor Samsat penerbit BPKB
Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini yang Perlu Anda Lakukan


Setelah semua dokumen disiapkan, kamu hanya perlu mengunjungi Kantor Samsat yang menerbitkan BPKB. Jika semua sudah sesuai, langsung saja simak prosedur cara mengurus BPKB hilang di Kantor Samsat seperti berikut ini:

- Mengisi formulir permohonan BPKB.
- Menyerahkan hasil cek fisik kendaraan (cukup bawa kendaraan ke Samsat untuk melakukan proses Cek Fisik).
- Menyertakan bukti pembayaran ke Loket BPKB.

Perlu diketahui proses pembuatan BPKB sendiri bisa memakan waktu hingga satu minggu. Intinya, Anda sudah bisa mengambil BPKB baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pihak Samsat.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempur Pinjol Ilegal!...
Gempur Pinjol Ilegal! Seva Luncurkan Fasilitas Dana Agunan BPKB, Validasi cuma 1x24 Jam!
BPKB Motor Jadi Harta...
BPKB Motor Jadi Harta Karun Dadakan? Ini Cara Cerdas Cairkan Dana Tunai dengan Aman
Apakah bisa Gadai Motor...
Apakah bisa Gadai Motor Tanpa BPKB?
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Viral! Ibu Bayar Pajak...
Viral! Ibu Bayar Pajak di Samsat, Kendaraan Justru Hilang
Habis Kesabaran! Prabowo...
Habis Kesabaran! Prabowo Perintahkan Sapu Bersih Iklan & Spanduk Liar di Jalanan
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Rekomendasi
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Jelang GIIAS 2026, Motor...
Jelang GIIAS 2026, Motor Listrik Terbaru Yadea Bocor
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
China Pastikan Kendaraan...
China Pastikan Kendaraan Listrik Berukuran Besar Merusak Jalan
Infografis
9 IAIN Berubah Jadi...
9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved