Ini Jarak Aman Naik Sepeda Motor Agar Terhindar dari Tabrakan Beruntun

Senin, 13 Desember 2021 - 14:02 WIB
loading...
A A A
4. Kecepatan 60 km/jam : Jarak minimal 30 meter, Jarak aman 60 meter.

5. Kecepatan 70 km/jam : Jarak minimal 35 meter, Jarak aman 65 meter.

6. Kecepatan 80 km/jam : Jarak minimum 40 meter, jarak aman 70 meter.

7. Kecepatan 90 km/jam : Jarak minimum 45 meter, Jarak aman 75 meter.

8. Kecepatan 100 km/jam : Jarak minimal 50 meter, Jarak aman 80 meter.



Rekomendasi dari TMC Polda Metro Jaya ini menggunakan satuan jarak sehingga Anda bisa memerkirakan berapa jarak yang aman dari kendaraan di depan. Karena semakin kencang Anda memacu sepeda motor maka dibutuhkan waktu agak lama untuk melakukan pengereman.

Sepeda motor dengan kecepatan tinggi juga tidak bisa langsung berhenti ketika di rem. Jadi pastikan Anda mengambil jarak tepat saat memacu sepeda motor agar selamat sampai tujuan.
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2839 seconds (0.1#10.140)