Cara Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK, Mudah Kok!

Jum'at, 24 Desember 2021 - 17:21 WIB
loading...
A A A
Untuk mengetahui plat nomor Jakarta tanpa NIK, Anda bisa juga menggunakan aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. Pastikan smartphone Anda memiliki kuota untuk mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store.



Jika sudah mengunduh aplikasi tersebut, Anda tinggal masukkan nomor plat kendaraan dan tak lama kemudian informasi kendaraan tersebut akan tampil di aplikasi.

Selain pakai aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta, Anda juga bisa mengunduh aplikasi Pajak Online DKI Jakarta. Untuk menggunakan aplikasi ini, Anda perlu melakukan registrasi dahulu untuk mendapatkan alamat email dan password.

Setelah melakukan registrasi, Anda tinggal pilih menu PKB kemudian masukan plat nomor kendaraan dan tunggu prosesnya. Jika sudah selesai akan muncul nama pemilik kendaraan, besarnya pajak kendaraan, dan masa berlaku pajak kendaraan tersebut.

3. Akses Website Samsat DKI

Cara terakhir, Anda bisa cek plat nomor Jakarta tanpa NIK dengan mengakses website Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Ini merupakan situs resmi yang akan memberi informasi kendaraan berdasarkan plat nomor.



Untuk menggunakan cara ini, Anda tingga masuk ke browser di smartphone yang biasa digunakan. Setelah tampilan website terbuka, Anda tinggal masukkan plat nomor kendaraan yang ingin diketahui riwayatnya.

Isi nomor kendaraan pada kolom yang tersedia dan jika tidak mengetahui nomor NIK pemilik kendaraan bisa kosongkan kolom tersebut. Kemudian beri tanda centang 'V' pada kota yang bertuliskan I'm Not a Robot' dan klik Proses jika sudah selesai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)