Mobil Mau Pakai Plat Nomor Cantik, Segini Kisaran Harganya

Sabtu, 01 Januari 2022 - 20:44 WIB
loading...
Mobil Mau Pakai Plat...
Plat nomor cantik sempat menjadi tren karena bisa menunjukan identitas pemiliknya. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Memiliki plat nomor cantik merupakan idaman pemilik mobil karena bisa menunjukan identitas dirinya juga menambah gengsi. Namun untuk memiliki plat nomor cantik ini, Anda harus mengeluarkan kocek ekstra di luar pajak kendaraan bermotor.

Memang sempat tren pemilik kendaraan bermotor menyelipkan inisial nama atau tanggal lahirnya di nomor kendaraan mereka. Tahukah Anda, untuk mendapatkan plat nomor cantik ini, biaya yang harus dikeluarkan antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Mengenai pembuatan plat nomor cantik ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan.

BACA: Arti 3 Huruf Akhir di Plat Nomor kendaraan, Biar Ga Bingung

Pada dasarnya, plat nomor cantik bisa digunakan untuk mobil baru atau ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) biasa ke pilihan. Berikut biaya untuk memiliki plat nomor cantik, yang dikutip dari situs resmi Auto2000:

1. Plat nomor cantik 1 angka tanpa huruf di belakang, contoh "B 5", biayanya Rp20 juta. Sedangkan jika memakai huruf di belakang "B 5 AJA" biayanya Rp15 juta.

2. Plat nomor cantik 2 angka tanpa huruf belakang, misalnya "B 55", biayanya Rp15 juta. Jika pakai huruf belakang misalnya "B 55 AJA" biayanya hanya Rp10 juta.

3. Plat nomor cantik 3 angka tanpa huruf belakang, "B 555," biayanya Rp10 juta dan jika pakai huruf belakang "B 555 AJA" biayanya Rp7,5 juta.

BACA JUGA: Wow, Fitur Baru WhatsApp Bisa Gabungkan 10 Grup Sekaligus

4. Plat nomor cantik 4 angka tanpa huruf di belakang "B 5555" biayanya Rp7,5 juta dan jika pakai huruf belakang "B 5555 AJA" biayanya Rp5 juta.

Masa berlaku plat nomor cantik ini selama lima tahun dan harus diperpanjang jika habis. Untuk pengurusan plat nomor cantik, Anda harus membawa dokumen lengkap, seperti BPKB, STNK, dan bukti pembelian dari dealer.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mobil Pelat Hitam Pakai...
Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo dan Sirine Bikin Geram, Netizen: Banyak Tingkah!
Deretan Kota dengan...
Deretan Kota dengan Plat Nomor Z, Apa Saja?
Cara Cek Plat dan Pajak...
Cara Cek Plat dan Pajak Kendaraan Lampung secara Online
Nomor Rangka Motor Gunanya...
Nomor Rangka Motor Gunanya untuk Apa? Ini Jawabannya
Cara Gesek Nomor Mesin...
Cara Gesek Nomor Mesin secara Manual, Ternyata Mudah!
Ini Alasan Plat RF Mulai...
Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023
Parah! Mobil Dinas Setda...
Parah! Mobil Dinas Setda Banten Modif Plat Nomor dan Nunggak Pajak 6 Tahun
Sama-sama B, Ini Perbedaan...
Sama-sama B, Ini Perbedaan Pelat Nomor Kendaraan Bekasi dan Jakarta
Korlantas Polri Hentikan...
Korlantas Polri Hentikan Penggunaan Pelat RF
Rekomendasi
Anang Hermansyah Sempat...
Anang Hermansyah Sempat Ragu Ashanty Berhijab, Kini Beri Dukungan Penuh
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Berita Terkini
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Jelang GIIAS 2026, Motor...
Jelang GIIAS 2026, Motor Listrik Terbaru Yadea Bocor
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Infografis
Daftar 5 Presiden Terkaya...
Daftar 5 Presiden Terkaya di Dunia, Nomor 1 Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved