Terlambat Ngantor? Jangan Terobos Jalur Transjakarta, Ini Sanksinya!

Senin, 17 Januari 2022 - 10:05 WIB
loading...
A A A
Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.



Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000.
Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Terlambat Ngantor? Jangan Terobos Jalur Transjakarta, Ini Sanksinya!

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."

Selanjutnya, pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.
Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurangi Polusi Udara,...
Kurangi Polusi Udara, Ratusan Bus Listrik Akan Didatangkan ke Indonesia
Selebgram Zoe Levana...
Selebgram Zoe Levana Panik Mobil Terjebak di Busway, Banjir Hujatan Netizen
Daftar Harga Tiket Bus...
Daftar Harga Tiket Bus PO Rosalia Indah Rute Jakarta-Yogyakarta Juli 2023
Ini Dia 3 Bus Buatan...
Ini Dia 3 Bus Buatan dalam Negeri yang Kini Tinggal Kenangan
Spofec Bikin Rolls-Royce...
Spofec Bikin Rolls-Royce Cullinan Selebar Bus Transjakarta
KLI Siap Suplai Bus...
KLI Siap Suplai Bus Listrik Skywell untuk TransJakarta
Transjakarta Mulai Beroperasi...
Transjakarta Mulai Beroperasi Pukul 09.00 WIB pada Hari Raya Iduladha 2026
Mau ke Indonesia Arena...
Mau ke Indonesia Arena Tanpa Ribet Parkir, Ini Pilihan Rute Transjakarta yang Tersedia
Halte Transjakarta Kebon...
Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Blok M Ditutup hingga 18 Mei 2026 Imbas Proyek MRT
Rekomendasi
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Berita Terkini
Kursi Tanpa Gravitasi...
Kursi Tanpa Gravitasi Mobil Listrik China Picu Masalah Baru
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Mobil Listrik Luce Picu...
Mobil Listrik Luce Picu Kontroversi, Ferrari Dijatuhkan Denda
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved