Cek Pemilik Plat Nomor Supermudah, Tak Perlu Repot ke Samsat

Senin, 24 Januari 2022 - 21:00 WIB
loading...
A A A
Cara pertama adalah menggunakan SMS. Tentu saja cara ini dapat dilakukan di dalam semua jenis handphohe. Anda perlu mengirimkan SMS secara regular dari ponsel pintar dengan format pesan berikut ini.

Tuliskan METRO [spasi] plat nomor polisi kendaraan yang akan Anda cek. Kemudian kirim SMS ke nomor 1717. Contoh dari penggunaan SMS untuk cek plat nomor mobil di Jakarta adalah METRO B1234SAM. Kemudian kirim ke 1717. Nanti akan datang SMS balasan berisi data kendaraan, seperti nama pemilik kendaraan dan berbagai macam informasi lainnya.

Untuk penggunaan SMS, Anda jangan lupa untuk selalu mengecek penggunaan huruf besar di setiap ketikan. Khususnya untuk tulisan METRO dan huruf pada plat nomor kendaraan. Dari sana, Anda akan terhindari dari kesalahan data pengiriman sehingga proses pengecekan berjalan lebih lancar.

2. Menggunakan Website
Cek Pemilik Plat Nomor Supermudah, Tak Perlu Repot ke Samsat


Cara selanjutnya adalah menggunakan website. Sekarang sudah tersedia website untuk mendapatkan informasi plat nomor Jakarta. Anda dapat mengakses http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ yang biasa disebut e-Samsat online untuk memulai proses mengecek plat nomor mobil.

Dengan masuk ke dalam website tersebut, maka muncul tampilan Samsat DKI Jakarta. Di sana, Anda bisa langsung memasukkan kombinasi nomor plat kendaraan yang informasinya memang ingin dicari.

Di bagian kolom berikutnya, Anda sebenarnya diminta untuk memasukkan NIK. Namun jika memang tidak ada, Anda bisa membiarkannya tetap kosong. Kemudian beri tanda centang pada bagian klik kota kosong di sebelah tulisan “I’m not a robot” untuk verifikasi otomatis.

Jika semuanya telah dilakukan, sekarang waktunya klik Proses. Dari sana, maka Anda akan mendapatkan informasi mobil berdasarkan plat nomor yang telah dimasukkan. Informasi ini terdiri dari merek mobil, tipe mobil, jenis bahan bakar, warna mobil, besar pajak, hingga masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mobil Pelat Hitam Pakai...
Mobil Pelat Hitam Pakai Strobo dan Sirine Bikin Geram, Netizen: Banyak Tingkah!
Deretan Kota dengan...
Deretan Kota dengan Plat Nomor Z, Apa Saja?
Cara Cek Plat dan Pajak...
Cara Cek Plat dan Pajak Kendaraan Lampung secara Online
Nomor Rangka Motor Gunanya...
Nomor Rangka Motor Gunanya untuk Apa? Ini Jawabannya
Cara Gesek Nomor Mesin...
Cara Gesek Nomor Mesin secara Manual, Ternyata Mudah!
Ini Alasan Plat RF Mulai...
Ini Alasan Plat RF Mulai dihapus Akhir Tahun 2023
Penyebar Video Mobil...
Penyebar Video Mobil Polisi Kejar Pajero dengan Narasi Menyudutkan Dijerat UU ITE
MKD Desak Motif Pelaku...
MKD Desak Motif Pelaku Palsukan Pelat Dinas DPR Diungkap
Parah! Mobil Dinas Setda...
Parah! Mobil Dinas Setda Banten Modif Plat Nomor dan Nunggak Pajak 6 Tahun
Rekomendasi
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Berita Terkini
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Vespa Sprint, Primavera,...
Vespa Sprint, Primavera, dan Liberty Ditarik Kembali Masalah Lampu Depan
Kursi Tanpa Gravitasi...
Kursi Tanpa Gravitasi Mobil Listrik China Picu Masalah Baru
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved