Cek Pemilik Plat Nomor Supermudah, Tak Perlu Repot ke Samsat

Senin, 24 Januari 2022 - 21:00 WIB
loading...
Cek Pemilik Plat Nomor...
Cek pemilik plat nomor saat ini dapat dengan mudah dilakukan melalui tiga cara praktis. Foto/DOK. SINDONEWScom.
A A A
JAKARTA - Cek pemilik plat nomor ternyata saat ini sudah sangat mudah. Jadi Anda tidak perlu repot-repot datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kepolisian setempat.

Anda mungkin bertanya-tanya buat apa seseorang mencek pemilik plat nomor sebuah kendaraan? Alasannya memang bisa beragam. Ada yang mungkin hanya sekadar penasaran tapi ada juga yang punya alasan khusus.

Misalnya konsumen yang ingin membeli mobil atau motor bekas. Tentu pembeli harus teliti memeriksa kondisi kendaraan yang dia inginkan. Jangan sampai justru motor atau mobil yang telah dibeli justru dilengkapi dengan plat nomor palsu atau bodong.

Jadi mau tidak mau Anda harus memeriksa plat nomor kendaraan yang Anda incar. Benarkah sudah sesuai dengan nama pemiliknya, jenis kendaraannya hingga status pajak yang telah dibayarkan.



Untungnya saat ini cek pemilik plat nomor bisa dilakukan dengan sangat mudah. Anda tidak perlu repot-repot lagi datang ke Samsat karena bisa dilakukan dari jarak jauh.

Nah, berikut ini caranya yang perlu Anda cermati:

1. Menggunakan SMS
Cek Pemilik Plat Nomor Supermudah, Tak Perlu Repot ke Samsat


Cara pertama adalah menggunakan SMS. Tentu saja cara ini dapat dilakukan di dalam semua jenis handphohe. Anda perlu mengirimkan SMS secara regular dari ponsel pintar dengan format pesan berikut ini.

Tuliskan METRO [spasi] plat nomor polisi kendaraan yang akan Anda cek. Kemudian kirim SMS ke nomor 1717. Contoh dari penggunaan SMS untuk cek plat nomor mobil di Jakarta adalah METRO B1234SAM. Kemudian kirim ke 1717. Nanti akan datang SMS balasan berisi data kendaraan, seperti nama pemilik kendaraan dan berbagai macam informasi lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2916 seconds (0.1#10.140)