Panitia Munaslub MBCI 8 Januari 2022 Mengklaim Pegang Akta Sah
Jum'at, 11 Februari 2022 - 11:16 WIB
loading...
Pengurus Pusat MBCI Periode 2022 - 2025 . FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Motor Besar Club Indonesia melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa pada tanggal 8 Januari 2022. Melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tersebut, Motor Besar Club Indonesia (MBCI) mengukuhkan Pengurus Pusat MBCI Periode 2022 – 2025, dengan Ketua Umum Rizerius Eko H atau akrab disapa Greg, dan Sekretaris Umum Fares Prasetya.
Pengurus Pusat MBCI Periode 2022 - 2025 segera melakukan pengesahan dengan mengeluarkan Akta Notaris dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
BACA JUGA- Viral, Rombongan Harley Davidson Asyik "Tamasya" di Lombok Saat Ada Penyekatan
“Dengan resminya MBCI tercatat di Kemenkumham RI, MBCI yang diketuai oleh Bro Greg menjadi organisasi yang resmi dan sah,” ungkap Pupung, Ketua Panitia Munaslub MBCI 8 Januari 2022 dalam keterangan persnya di Jakarta (11/2/2022).
“Pengurus Pusat memiliki hak atas merek dan logo yang telah terdaftar dan dilindungi di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Untuk itu segala kegiatan dan agenda yang mengatasnamakan MBCI dan menggunakan atribut atau logo MBCI harus dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Pengurus Pusat MBCI yang sah,” jelas Pupung lagi.
Pengurus Pusat MBCI Periode 2022 - 2025 segera melakukan pengesahan dengan mengeluarkan Akta Notaris dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
BACA JUGA- Viral, Rombongan Harley Davidson Asyik "Tamasya" di Lombok Saat Ada Penyekatan
“Dengan resminya MBCI tercatat di Kemenkumham RI, MBCI yang diketuai oleh Bro Greg menjadi organisasi yang resmi dan sah,” ungkap Pupung, Ketua Panitia Munaslub MBCI 8 Januari 2022 dalam keterangan persnya di Jakarta (11/2/2022).
“Pengurus Pusat memiliki hak atas merek dan logo yang telah terdaftar dan dilindungi di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Untuk itu segala kegiatan dan agenda yang mengatasnamakan MBCI dan menggunakan atribut atau logo MBCI harus dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Pengurus Pusat MBCI yang sah,” jelas Pupung lagi.
Lihat Juga :