Panitia Munaslub MBCI 8 Januari 2022 Mengklaim Pegang Akta Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Motor Besar Club Indonesia melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa pada tanggal 8 Januari 2022. Melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tersebut, Motor Besar Club Indonesia (MBCI) mengukuhkan Pengurus Pusat MBCI Periode 2022 – 2025, dengan Ketua Umum Rizerius Eko H atau akrab disapa Greg, dan Sekretaris Umum Fares Prasetya.
Pengurus Pusat MBCI Periode 2022 - 2025 segera melakukan pengesahan dengan mengeluarkan Akta Notaris dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Dengan resminya MBCI tercatat di Kemenkumham RI, MBCI yang diketuai oleh Bro Greg menjadi organisasi yang resmi dan sah,” ungkap Pupung, Ketua Panitia Munaslub MBCI 8 Januari 2022 dalam keterangan persnya di Jakarta (11/2/2022).
“Pengurus Pusat memiliki hak atas merek dan logo yang telah terdaftar dan dilindungi di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Untuk itu segala kegiatan dan agenda yang mengatasnamakan MBCI dan menggunakan atribut atau logo MBCI harus dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Pengurus Pusat MBCI yang sah,” jelas Pupung lagi.
“Jika ada kegiatan dan agenda yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Pengurus Pusat MBCI, maka kegiatan tersebut adalah illegal, dan dapat diberikan konsekuensi hukum terhadap penanggung jawab dan panitia kegiatan tersebut.”
Karena itu, menanggapi beredarnya Undangan “Munaslub MBCI di Karawang” yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2022, Panitia Munaslub MBCI 8 Januari 2022 tegas menyatakan bahwa undangan tersebut illegal dan tidak memiliki dasar hukum pelaksanaan yang benar.
“Untuk itulah, kami menghimbau agar para terundang mempertanyakan kembali keabsahan atau legalitas acara tersebut kepada pihak Panitia Pelaksana kegiatan maupun Pengurus Pusat MBCI yang sah, agar mendapatkan informasi yang berimbang untuk kemudian bisa memutuskan apakah akan hadir atau tidak di acara tersebut,” tegas Pupung.
Pupung melanjutkan, “Kami tetap mengajak seluruh Pengurus dan Anggota MBC Wilayah manapun yang ingin atau berkenan bersama-sama kami untuk membangun kembali MBCI agar menjadi organisasi yang besar, kuat dan disegani secara transparan, jujur dan saling menghargai di antara sesama anggota MBCI maupun masyarakat luas,” tutup Pupung.
Pengurus Pusat MBCI Periode 2022 - 2025 segera melakukan pengesahan dengan mengeluarkan Akta Notaris dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Dengan resminya MBCI tercatat di Kemenkumham RI, MBCI yang diketuai oleh Bro Greg menjadi organisasi yang resmi dan sah,” ungkap Pupung, Ketua Panitia Munaslub MBCI 8 Januari 2022 dalam keterangan persnya di Jakarta (11/2/2022).
“Pengurus Pusat memiliki hak atas merek dan logo yang telah terdaftar dan dilindungi di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Untuk itu segala kegiatan dan agenda yang mengatasnamakan MBCI dan menggunakan atribut atau logo MBCI harus dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Pengurus Pusat MBCI yang sah,” jelas Pupung lagi.
“Jika ada kegiatan dan agenda yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Pengurus Pusat MBCI, maka kegiatan tersebut adalah illegal, dan dapat diberikan konsekuensi hukum terhadap penanggung jawab dan panitia kegiatan tersebut.”
Karena itu, menanggapi beredarnya Undangan “Munaslub MBCI di Karawang” yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2022, Panitia Munaslub MBCI 8 Januari 2022 tegas menyatakan bahwa undangan tersebut illegal dan tidak memiliki dasar hukum pelaksanaan yang benar.
“Untuk itulah, kami menghimbau agar para terundang mempertanyakan kembali keabsahan atau legalitas acara tersebut kepada pihak Panitia Pelaksana kegiatan maupun Pengurus Pusat MBCI yang sah, agar mendapatkan informasi yang berimbang untuk kemudian bisa memutuskan apakah akan hadir atau tidak di acara tersebut,” tegas Pupung.
Pupung melanjutkan, “Kami tetap mengajak seluruh Pengurus dan Anggota MBC Wilayah manapun yang ingin atau berkenan bersama-sama kami untuk membangun kembali MBCI agar menjadi organisasi yang besar, kuat dan disegani secara transparan, jujur dan saling menghargai di antara sesama anggota MBCI maupun masyarakat luas,” tutup Pupung.
(wbs)