Aturan dan Biaya Membuat SIM Terbaru 2022
loading...
A
A
A
Batas Usia Minimal:
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
- Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP
Syarat Tambahan:
- Membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan
- Membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan
3. Biaya Pembuatan SIM
Aturan buat SIM berikutnya adalah tentang biaya. Berikut ini biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri.
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Biaya tambahan:
- Asuransi: Rp30 ribu
- Biaya SKUKP untuk SIM Umum: Rp50 ribu
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpenampilan rapi dan bersepatu
- Lulus ujian teori, praktik, dan/atau keterampilan
- Mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan SKUKP
Syarat Tambahan:
- Membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
- Membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan
- Membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan
3. Biaya Pembuatan SIM
Aturan buat SIM berikutnya adalah tentang biaya. Berikut ini biaya pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri.
- SIM A: Rp120 ribu
- SIM B1: Rp120 ribu
- SIM B2: Rp120 ribu
- SIM C: Rp100 ribu
- SIM D: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Biaya tambahan:
- Asuransi: Rp30 ribu
- Biaya SKUKP untuk SIM Umum: Rp50 ribu
(wbs)