Pahami Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah Agar Tidak ke Pengadilan
Kamis, 31 Maret 2022 - 18:43 WIB
loading...
Pengendara harus memahami perbedaan surat tilang biru dan merah apabila kedapatan melanggar lalu lintas. Foto/Toyota Astra Motor
A
A
A
JAKARTA - Pengendara harus memahami perbedaan surat tilang biru dan merah apabila kedapatan melanggar lalu lintas. Meskipun sama-sama sebagai bukti pelanggaran, rupanya kedua surat tersebut memiliki perbedaan yang bisa meringankan pengendara.
Tilang memiliki arti sebuah Bukti Pelanggaran. Fungsinya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan yang ditunjuk.
Dengan memahami perbedaan surat tilang, pengendara tidak perlu repot untuk datang ke pengadilan. Berikut perbedaan surat tilang biru dan merah dilansir dari auto2000 :
1. Surat Tilang Biru
Apabila petugas kepolisian mendapati pengendara mobil melanggar lampu merah dan pengendara mengakui kesalahan tersebut, polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru.
Baca juga; Ini 15 Pelanggaran yang Pastinya Kena Tilang
Tilang memiliki arti sebuah Bukti Pelanggaran. Fungsinya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan yang ditunjuk.
Dengan memahami perbedaan surat tilang, pengendara tidak perlu repot untuk datang ke pengadilan. Berikut perbedaan surat tilang biru dan merah dilansir dari auto2000 :
1. Surat Tilang Biru
Apabila petugas kepolisian mendapati pengendara mobil melanggar lampu merah dan pengendara mengakui kesalahan tersebut, polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru.
Baca juga; Ini 15 Pelanggaran yang Pastinya Kena Tilang
Lihat Juga :