Pahami Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah Agar Tidak ke Pengadilan

Kamis, 31 Maret 2022 - 18:43 WIB
loading...
Pahami Perbedaan Surat...
Pengendara harus memahami perbedaan surat tilang biru dan merah apabila kedapatan melanggar lalu lintas. Foto/Toyota Astra Motor
A A A
JAKARTA - Pengendara harus memahami perbedaan surat tilang biru dan merah apabila kedapatan melanggar lalu lintas. Meskipun sama-sama sebagai bukti pelanggaran, rupanya kedua surat tersebut memiliki perbedaan yang bisa meringankan pengendara.

Tilang memiliki arti sebuah Bukti Pelanggaran. Fungsinya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan yang ditunjuk.

Dengan memahami perbedaan surat tilang, pengendara tidak perlu repot untuk datang ke pengadilan. Berikut perbedaan surat tilang biru dan merah dilansir dari auto2000 :

1. Surat Tilang Biru
Apabila petugas kepolisian mendapati pengendara mobil melanggar lampu merah dan pengendara mengakui kesalahan tersebut, polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru.



Kemudian, polisi akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran tersebut dan bawalah ke kantor Satlantas untuk menukarnya dengan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang disita petugas kepolisian.

Artinya, apabila mendapatkan susrat tilang biru, pengendara tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen kendaraan yang disita petugas kepolisian.

2. Surat Tilang Merah
Surat ini diberikan kepada para pelanggar lalu lintas yang keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian. Dengan surat tilang berwarna merah ini, pengendara bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan argumentasi logis mengapa mereka tidak harus ditilang.



Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang. Datanglah ke Kejaksaan untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2100 seconds (0.1#10.140)