Pahami Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah Agar Tidak ke Pengadilan

Kamis, 31 Maret 2022 - 18:43 WIB
loading...
Pahami Perbedaan Surat...
Pengendara harus memahami perbedaan surat tilang biru dan merah apabila kedapatan melanggar lalu lintas. Foto/Toyota Astra Motor
A A A
JAKARTA - Pengendara harus memahami perbedaan surat tilang biru dan merah apabila kedapatan melanggar lalu lintas. Meskipun sama-sama sebagai bukti pelanggaran, rupanya kedua surat tersebut memiliki perbedaan yang bisa meringankan pengendara.

Tilang memiliki arti sebuah Bukti Pelanggaran. Fungsinya tentu saja untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di pengadilan yang ditunjuk.

Dengan memahami perbedaan surat tilang, pengendara tidak perlu repot untuk datang ke pengadilan. Berikut perbedaan surat tilang biru dan merah dilansir dari auto2000 :

1. Surat Tilang Biru
Apabila petugas kepolisian mendapati pengendara mobil melanggar lampu merah dan pengendara mengakui kesalahan tersebut, polisi akan memberikan surat tilang berwarna biru.

Baca juga; Ini 15 Pelanggaran yang Pastinya Kena Tilang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Motor Custom...
Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Jenis Motor Modifikasi yang Sesuai Aturan
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Hati-hati Bikers! Berteduh...
Hati-hati Bikers! Berteduh di Kolong Jembatan saat Hujan Bisa Masuk Penjara
Viral Polisi Tegur Pemotor...
Viral Polisi Tegur Pemotor Tak Pakai Helm Malah Dikira Minta Uang
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Rekomendasi
Jenderal Tertinggi AS...
Jenderal Tertinggi AS Ungkap Jet Tempur F-16 Ukraina Tembak Jatuh Su-35 Rusia dalam Duel Langit
Asal Usul Rebo Wekasan,...
Asal Usul Rebo Wekasan, Hukum Salat Sunnah dan Sedekah Tolak Bala Menurut Islam
Pengamat Soroti Rumor...
Pengamat Soroti Rumor Privat di Kasus Febrie: Jangan Geser Fokus dari Substansi Hukum
Berita Terkini
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
China Pastikan Kendaraan...
China Pastikan Kendaraan Listrik Berukuran Besar Merusak Jalan
Honda CB400SF E-Clutch...
Honda CB400SF E-Clutch dan CBR400R Four Siap Diluncurkan Bulan Depan!
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved