Pahami Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah Agar Tidak ke Pengadilan
Kamis, 31 Maret 2022 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, polisi akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran denda. Simpan bukti pembayaran tersebut dan bawalah ke kantor Satlantas untuk menukarnya dengan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang disita petugas kepolisian.
Artinya, apabila mendapatkan susrat tilang biru, pengendara tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen kendaraan yang disita petugas kepolisian.
2. Surat Tilang Merah
Surat ini diberikan kepada para pelanggar lalu lintas yang keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian. Dengan surat tilang berwarna merah ini, pengendara bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan argumentasi logis mengapa mereka tidak harus ditilang.
Baca juga; Ditlantas 12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik
Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang. Datanglah ke Kejaksaan untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Artinya, apabila mendapatkan susrat tilang biru, pengendara tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mengambil dokumen kendaraan yang disita petugas kepolisian.
2. Surat Tilang Merah
Surat ini diberikan kepada para pelanggar lalu lintas yang keberatan dengan penilaian dari petugas kepolisian. Dengan surat tilang berwarna merah ini, pengendara bisa mengikuti persidangan tilang dan memberikan argumentasi logis mengapa mereka tidak harus ditilang.
Baca juga; Ditlantas 12 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik
Selain berita perkara pelanggaran, surat tilang tersebut juga akan berisi tanggal persidangan tilang. Datanglah ke Kejaksaan untuk mengikuti sidang tilang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
(wib)
Lihat Juga :