Begini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri Sesuai Prosedur

Selasa, 05 April 2022 - 13:26 WIB
loading...
Begini Cara Mengurus...
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisi identitas kepemilikan kendaraan, dari nama pemilik, nomor kendaraan, hingga identitas detail dari kendaraan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri mungkin akan lebih rumit jika dibandingkan dengan mengurus STNK hilang atas nama sendiri. Namun, hal tersebut tetap bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisi identitas kepemilikan kendaraan, dari nama pemilik, nomor kendaraan, hingga identitas detail dari kendaraan. STNK menjadi salah satu bagian penting yang wajib dibawa bersama SIM oleh pengendara ketika berkendara.

Beberapa pengendara pasti pernah mengalami kehilangan STNK secara tidak sengaja. Terlebih, STNK yang hilang tersebut bukan atas nama sendiri, tentu akan memakan waktu pengurusan yang lebih lama lagi.



Namun, anda tidak perlu khawatir, walaupun prosedur cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri lebih panjang. Hal tersebut tetap bisa dilakukan dengan mengikuti langkah atau cara yang sudah disediakan. Dilansir dari situs Suzuki, berikut cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri:

1. Persiapkan Berkas-Berkas yang Diperlukan
Sebelum datang ke Samsat secara langsung, persiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang tersebut, seperti surat keterangan kehilangan, ktp, bpkb, surat kuasa, serta biaya untuk membayarnya.

Surat Kehilangan: Surat Kehilangan ini bisa anda dapatkan dari kantor polisi terdekat. Pengajuan surat kehilangan ini bisa menggunakan BPKB asli serta KTP, namun apabila kendaraan masih dalam proses kredit, anda bisa meminta surat keterangan dari pihak leasing sebagai bukti kepemilikan.

Surat Kuasa: Surat Kuasa ini digunakan sebagai bukti bagi anda yang mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Anda bisa membuatnya sendiri dan memberinya materai.

BPKB dan KTP: Berkas selanjutnya adalah BPKB dan KTP. Pastikan bahwa anda memiliki KTP yang sesuai dengan yang tertulis di STNK. Selain itu, untuk BPKB harus membawa yang asli. Apabila kendaraan masih dalam proses kredit, anda bisa meminta surat keterangan dari leasing meminta fotokopi BPKB yang nantinya bisa dilegalisir di kantor polisi.

Biaya: Biaya mengurus stnk hilang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang bersangkutan. Sesuai dengan PP No 55 Tahun 2010, kendaraan bermotor roda dua, tiga dan angkutan umum biayanya Rp50.000, sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih biayanya Rp75.000.

2. Datang ke Kantor Samsat
Setelah semua berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, anda perlu mengunjungi kantor samsat sesuai dengan wilayah terdaftarnya kendaraan.

3. Mengisi Formulir
Langkah selanjutnya adalah dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Apabila bingung, anda bisa langsung menanyakannya ke petugas yang ada di samsat.

4. Serahkan Formulir beserta Berkas yang Sudah Dipersiapkan
Setelah selesai mengisi formulir, gabungkan jadi satu dengan berkas-berkas yang menjadi syarat mengurus stnk hilang, dan serahkan kepada petugas. Setelah itu, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum lanjut ke tahap selanjutnya. Tunggu hingga nama anda dipanggil.

5. Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan dilakukan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Dalam tahap ini, petugas akan memeriksa nomor rangka kendaraan dengan berkas yang sudah dilampirkan.

6. Cek Pemblokiran
Setelah cek fisik kendaraan selesai, berkas-berkas yang sudah dilampirkan tadi akan diperiksa apakah terblokir atau tidak. Petugas akan memeriksanya sekaligus mengetahui apakah ada tunggakan pajak bermotor yang belum dibayarkan. Apabila ada, anda harus membayarnya juga bersamaan dengan mengurus STNK hilang tersebut. Dari cek pemblokiran ini, anda akan mendapat struk pembayaran.

7. Tahap Pembayaran
Setelah mendapat struk pembayaran, anda harus menuju loket yang tersedia dan membayar biaya mengurus STNK hilang serta pajak kendaraan yang menunggak (jika ada).

8. Ambil STNK Baru
Terakhir, setelah melakukan pembayaran, datanglah ke loket pengambilan STNK. Namun, perlu diketahui bahwa ada juga beberapa samsat yang baru bisa menerbitkan STNK Baru beberapa hari kemudian, jadi selama menunggu penerbitannya, pihak samsat akan memberi dokumen pengganti.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
5 Cara Melacak Motor...
5 Cara Melacak Motor yang Hilang Dicuri, Kenali Kiat-kiatnya!
Pemutihan Pajak Kendaraan...
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Agustus 2024, Cek Jadwalnya di 3 Wilayah Ini
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaran Jakarta 2024
Cara Urus Balik Nama...
Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas, Ternyata Tidak Ribet
Ferrari F512M Ditemukan...
Ferrari F512M Ditemukan Kembali setelah 28 Tahun Menghilang Dicuri
Apakah Motor Listrik...
Apakah Motor Listrik Harus Ada STNK? Ini Penjelasannya
Rekomendasi
Profil Sultana binti...
Profil Sultana binti Turki, Istri Raja Salman yang Dikenal Filantropis
Harta Kekayaan Marina...
Harta Kekayaan Marina Budiman, Wanita Terkaya di Indonesia versi Forbes
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah Eps 41 Kamis, 10 April 2025: Nurmala Tertangkap Basah, Andra Curiga Pada Imel
Elon Musk dan Tantangan...
Elon Musk dan Tantangan Etika dalam Gaming
Dibalik Anjloknya Bursa,...
Dibalik Anjloknya Bursa, Ada Saham Valuasi Murah dan Royal Bagi-bagi Dividen
10 Orang Terkaya di...
10 Orang Terkaya di Amerika Latin Tahun 2025, Paling Tajir Berharta Rp1.387 Triliun
Berita Terkini
Pengamat: Korban Terparah...
Pengamat: Korban Terparah dari Tarif Trump adalah Produsen Mobil AS
38 menit yang lalu
Stellantis Yakin Tarif...
Stellantis Yakin Tarif Impor AS Berimbas ke Alfa Romeo dan Maserati
3 jam yang lalu
Ducati Panigale V4 Lamborghini...
Ducati Panigale V4 Lamborghini Diperkenalkan, Diproduksi hanya 630 Unit
5 jam yang lalu
China, Jepang, dan Korsel...
China, Jepang, dan Korsel Bersatu Melawan Tarif Impor Kendaraan AS
13 jam yang lalu
200+ Mobil Listrik dan...
200+ Mobil Listrik dan Hybrid MG Ludes Terbakar di Filipina, Mitos Baterai EV Meledak Terbantahkan?
15 jam yang lalu
Tragedi di Gresik: BMW...
Tragedi di Gresik: BMW Terjun Bebas dari Jalan Tol, Lalai Pengemudi atau Ada Kelemahan Infrastruktur?
16 jam yang lalu
Infografis
Begini Cara untuk Membedakan...
Begini Cara untuk Membedakan Kurma Israel dan Non Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved