Begini Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri Sesuai Prosedur

Selasa, 05 April 2022 - 13:26 WIB
loading...
Begini Cara Mengurus...
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisi identitas kepemilikan kendaraan, dari nama pemilik, nomor kendaraan, hingga identitas detail dari kendaraan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri mungkin akan lebih rumit jika dibandingkan dengan mengurus STNK hilang atas nama sendiri. Namun, hal tersebut tetap bisa dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan berisi identitas kepemilikan kendaraan, dari nama pemilik, nomor kendaraan, hingga identitas detail dari kendaraan. STNK menjadi salah satu bagian penting yang wajib dibawa bersama SIM oleh pengendara ketika berkendara.

Beberapa pengendara pasti pernah mengalami kehilangan STNK secara tidak sengaja. Terlebih, STNK yang hilang tersebut bukan atas nama sendiri, tentu akan memakan waktu pengurusan yang lebih lama lagi.



Namun, anda tidak perlu khawatir, walaupun prosedur cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri lebih panjang. Hal tersebut tetap bisa dilakukan dengan mengikuti langkah atau cara yang sudah disediakan. Dilansir dari situs Suzuki, berikut cara mengurus stnk hilang bukan atas nama sendiri:

1. Persiapkan Berkas-Berkas yang Diperlukan
Sebelum datang ke Samsat secara langsung, persiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK hilang tersebut, seperti surat keterangan kehilangan, ktp, bpkb, surat kuasa, serta biaya untuk membayarnya.

Surat Kehilangan: Surat Kehilangan ini bisa anda dapatkan dari kantor polisi terdekat. Pengajuan surat kehilangan ini bisa menggunakan BPKB asli serta KTP, namun apabila kendaraan masih dalam proses kredit, anda bisa meminta surat keterangan dari pihak leasing sebagai bukti kepemilikan.

Surat Kuasa: Surat Kuasa ini digunakan sebagai bukti bagi anda yang mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Anda bisa membuatnya sendiri dan memberinya materai.

BPKB dan KTP: Berkas selanjutnya adalah BPKB dan KTP. Pastikan bahwa anda memiliki KTP yang sesuai dengan yang tertulis di STNK. Selain itu, untuk BPKB harus membawa yang asli. Apabila kendaraan masih dalam proses kredit, anda bisa meminta surat keterangan dari leasing meminta fotokopi BPKB yang nantinya bisa dilegalisir di kantor polisi.

Biaya: Biaya mengurus stnk hilang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang bersangkutan. Sesuai dengan PP No 55 Tahun 2010, kendaraan bermotor roda dua, tiga dan angkutan umum biayanya Rp50.000, sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih biayanya Rp75.000.

2. Datang ke Kantor Samsat
Setelah semua berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, anda perlu mengunjungi kantor samsat sesuai dengan wilayah terdaftarnya kendaraan.

3. Mengisi Formulir
Langkah selanjutnya adalah dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Apabila bingung, anda bisa langsung menanyakannya ke petugas yang ada di samsat.

4. Serahkan Formulir beserta Berkas yang Sudah Dipersiapkan
Setelah selesai mengisi formulir, gabungkan jadi satu dengan berkas-berkas yang menjadi syarat mengurus stnk hilang, dan serahkan kepada petugas. Setelah itu, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum lanjut ke tahap selanjutnya. Tunggu hingga nama anda dipanggil.

5. Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan dilakukan setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Dalam tahap ini, petugas akan memeriksa nomor rangka kendaraan dengan berkas yang sudah dilampirkan.

6. Cek Pemblokiran
Setelah cek fisik kendaraan selesai, berkas-berkas yang sudah dilampirkan tadi akan diperiksa apakah terblokir atau tidak. Petugas akan memeriksanya sekaligus mengetahui apakah ada tunggakan pajak bermotor yang belum dibayarkan. Apabila ada, anda harus membayarnya juga bersamaan dengan mengurus STNK hilang tersebut. Dari cek pemblokiran ini, anda akan mendapat struk pembayaran.

7. Tahap Pembayaran
Setelah mendapat struk pembayaran, anda harus menuju loket yang tersedia dan membayar biaya mengurus STNK hilang serta pajak kendaraan yang menunggak (jika ada).

8. Ambil STNK Baru
Terakhir, setelah melakukan pembayaran, datanglah ke loket pengambilan STNK. Namun, perlu diketahui bahwa ada juga beberapa samsat yang baru bisa menerbitkan STNK Baru beberapa hari kemudian, jadi selama menunggu penerbitannya, pihak samsat akan memberi dokumen pengganti.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2750 seconds (0.1#10.140)