Masih Belum Gratis, Ini Biaya Balik Nama Mobil Berikut Syarat dan Prosedurnya

Sabtu, 16 Juli 2022 - 12:08 WIB
loading...
Masih Belum Gratis,...
Biaya balik nama mobil berikut syarat dan prosedur perlu dipahami agar tidak kerepotan saat mengurusnya. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Biaya balik nama mobil harus dipahami dengan cermat. Mulai dari biaya, syarat dan prosedurnya. Pasalnya hingga kini belum gratis. Saat ini wacana menggratiskan biaya balik nama memang tengah mencuat. Penggratisan biaya balik nama itu diupayakan untuk menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” ujar Brigjen Yusri Yunus dikutip situs NTMC Polda Metro Jaya.

Meski wacananya ada, sebaiknya Anda tidak perlu menunggu ide tersebut direalisasi. Pasalnya semakin cepat Anda melakukan balik nama mobil yang Anda miliki, maka semakin aman kepemilikan mobil dari sisi legalitas.

Proses balik nama sendiri merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik awal ke pemilik yang baru. Dengan mengurus balik nama, kendaraan bermotor tersebut akan resmi menjadi milik Anda. Hal ini akan mempermudah dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB).



Tentu saja, ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus kedua prosedur ini. Berikut adalah informasi mengenai biaya mutasi dan biaya balik nama mobil:

1.Dokumen yang Wajib Dibawa

Agar tidak repot atau bolak-balik saat mengurus balik nama mobil, jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan. Secara umum, dokumen yang harus Anda persiapkan adalah:

- Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopi.

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

- Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.

- Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat).

- Dengan membawa seluruh berkas ini, maka semua proses bisa berjalan lancar.

2. Biaya Balik Nama Mobil

Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya Bea balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda. Semua prosedur dan biaya dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting untuk lebih dulu mengecek biaya balik nama mobil secara online sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat.

Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:

- BBN-KB: di Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB;

- SWDKLLJ: menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.

- Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp75.000-100.000.

- Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika kamu balik nama mobil. Kisaran biayanya yaitu Rp143.000.

3. Prosedur Balik Nama Mobil

Untuk mengurus balik nama mobil, Anda perlu mengetahui bahwa proses balik nama untuk mobil bekas maupun baru sama-sama dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan di Samsat tempat mobil terdaftar dan di tempat Anda berada. Keduanya dilakukan agar penerbitan STNK dan penerbitan BPKB sesuai dengan pemilik kendaraan bermotor yang baru.

- Tahap Pertama Proses Balik Nama

Tahapan pertama dilakukan di kantor Samsat pada daerah domisili tempat mobil terdaftar. Berikut adalah proses balik nama mobil tahap pertama (tempat mobil Anda terdaftar):

1. Datangi Samsat di daerah mobil Anda terdaftar.

2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.

3. Kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, dan isi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.

4. Berikan dokumen persyaratan yang Anda bawa serta formulir ke petugas Samsat untuk selanjutnya melakukan mutasi ke samsat tujuan sesuai dengan KTP.

5. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap mobil.

6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke Samsat tujuan Anda.



-Tahap Kedua Proses Balik Nama

Setelah mengikuti semua proses di tahap pertama, Anda bisa masuk ke tahap kedua, yaitu datang ke kantor Samsat sesuai domisili KTP. Tahap kedua merupakan proses balik nama mobil sesuai dengan KTP Anda:

1. Datangi samsat tujuan Anda.

2. Melakukan cek fisik kendaraan, petugas Samsat akan mengecek fisik mobil Anda. Pada saat yang bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1.

3. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

4. Mengisi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan lunasi biaya mutasi balik nama mobil.

5. Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.

6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.

7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.

8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK.

9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Anda akan diberikan pelat nomor baru.

10. Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang baru.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2025
Penyebab Lampu Mobil...
Penyebab Lampu Mobil Redup Sebelah dan Cara Mengatasinya
5 Warna Mobil Anti Ribet:...
5 Warna Mobil Anti Ribet: Tahan Lama dan Mudah Dirawat, Cocok Buat Pemula!
Simak Tips Jitu Beli...
Simak Tips Jitu Beli Mobil Pertama untuk Gen Z, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan
Bahaya Mobil Terlalu...
Bahaya Mobil Terlalu Sering Dijemur: Risiko Kebakaran, Cat Pudar, hingga Interior Rusak
Intip Besaran Biaya...
Intip Besaran Biaya Pajak Mobil Calya Tiap Tahunnya
Cara Menyelamatkan Diri...
Cara Menyelamatkan Diri dari Mobil yang Tenggelam: Jangan Panik, Ikuti Langkah Ini!
Perawatan Kaki-kaki...
Perawatan Kaki-kaki Mobil yang Bisa Dilakukan Sendiri
Cara Urus Balik Nama...
Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas, Ternyata Tidak Ribet
Rekomendasi
Prediksi Daftar 23 Pemain...
Prediksi Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia, Lawan China dan Jepang
Sebelum Dibunuh, Jurnalis...
Sebelum Dibunuh, Jurnalis Juwita 2 Kali Diperkosa Oknum TNI AL Jumran
Arus Balik di Cipali-Palikanci...
Arus Balik di Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
Meski Bersitegang, AS...
Meski Bersitegang, AS Tidak Akan Tinggalkan NATO, Berikut 3 Alasannya
Bunda Corla Sebut Ruben...
Bunda Corla Sebut Ruben Onsu seperti Bayi Baru Lahir setelah Mualaf: Suci Tanpa Dosa
Berita Terkini
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
7 jam yang lalu
Harga Mobil dan Motor...
Harga Mobil dan Motor Bakal Gila-gilaan Akibat Tarif Baru Donald Trump
9 jam yang lalu
CEO XPENG: Mobil Terbang...
CEO XPENG: Mobil Terbang Akan Lebih Banyak Dibeli Dibandingkan Kendaraan Listrik
10 jam yang lalu
Honda Bocorkan Interior...
Honda Bocorkan Interior Prototipe Prelude, Ini Isi Dalamannya
12 jam yang lalu
Audi Kenalkan Supercar...
Audi Kenalkan Supercar Bermesi Diesel, Segini Tenaganya
15 jam yang lalu
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
18 jam yang lalu
Infografis
Biaya, Syarat, dan Cara...
Biaya, Syarat, dan Cara Mengajukan Konversi Motor Listrik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved