Pemerintah Akselerasi Kendaraan Listrik, Solusi atau Promosi?

Rabu, 28 September 2022 - 22:00 WIB
loading...
A A A
"Perpres (peraturan presiden) untuk angkutan umum lebih penting. Pengguna angkutan umum lebih banyak daripada mobil dinas. Selain bisa digunakan oleh masyarakat umum, kendaraan umum listrik juga berpotensi untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM)," katanya.

Djoko mengatakan, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 harus dibarengi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata. Hal itu bertujuan agar kendaraan listrik bisa digunakan di seluruh Indonesia. "Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya. Pengalaman masa lalu penggunaan energi gas tersendat juga disebabkan tidak tersedianya stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG)," katanya.

Lebih lanjut, Djoko mendorong pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. "Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik," katanya.

Di samping itu, Djoko juga mengingatkan pemerintah untuk tidak melupakan beberapa daerah penghasil nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai untuk penggerak kendaraan listrik, seperti Kab. Kolaka (Sulawesi Tengah), Kab. Morowali (Prov. Sulawesi Tengah), Kab. Luwu (Prov. Sulawesi Selatan), Kab, Halmahera Timur (Pro. Maluku Utara) dan Pulau Gag di Kab. Raja Ampat (Prov. Papua Barat).

Hal itu bertujuan untuk membuktikan bahwa manfaat nikel yang ditambang dapat dinikmati masyarakatnya di daerah tersebut. Hal yang dapat dilakukan pemerintah pada daerah tersebut yakni mendorong Kementerian Perhubungan untuk membuatkan program angkutan umum dengan armada bus listrik di beberapa daerah.
(wsb)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)