Sejarah Jalan Tol Pertama di Indonesia yang Sempat Terhambat

Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:55 WIB
loading...
Sejarah Jalan Tol Pertama di Indonesia yang Sempat Terhambat
Jalan tol pertama di Indonesia rupanya telah ada sejak puluhan tahun lalu. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Jalan tol pertama di Indonesia rupanya telah ada sejak puluhan tahun lalu. Namun berdasarkan sejarahanya, kala itu pembangunan jalan bebas hambatan ini sempat mangkrak .

Jalan tol di Indonesia saat ini memang tengah dalam perkembangan yang pesat di era Presiden Joko Widodo. Sedikitnya terdapat 67 jalan yang telah tersebar di berbagai wilayah.

Baca juga : Titah Jokowi: Pembangunan Jalan Tol Tidak Boleh Merusak Lingkungan

Rupanya jalan bebas hambatan ini telah ada pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Dilansir dari bpjt.pu.go.id, sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan dioperasikannya jalan tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.

Tol inilah yang menjadi cikal bakal jalan tol pertama di Indonesia. Pembangunan ruas ini dilakukan oleh pemerintah dengan dana dari anggaran dan utang luar negeri yang kemudian diserahkan pada PT. Jasa Marga (persero) Tbk. sebagai penyertaan modal.

Kemudian Perusahaan ini ditugasi Pemerintah untuk membangun jalan tol dengan lahan yang dibiayai pemerintah.

Pihak swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga sejak tahun 1987 hingga tahun 2007.

Sepanjang 553 km jalan tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia. Dari total panjang tersebut 418 km jalan tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya dioperasikan oleh swasta lain.

Lalu pada periode 1995 hingga 1997 mulai diberlakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km.

Baca juga : Pembangunan Infrastruktur Dasar Ibu Kota Baru Dimulai, Jokowi: Juli, Jalan Tol Dimulai

Sayangnya upaya ini terhenti karena krisis moneter yang melanda di tahun 1997, sehingga pemerintah musti menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997. Saat itu hanya terbangun 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001.

Baru pada tahun 2002 berdasar Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur, Pemerintah melakukan evaluasi dan penegasan terhadap pengusahaan proyek proyek jalan tol yang tertunda.

Mulai dari tahun 2001 sampai 2004 terbentuk 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km. Kemudian diterbitkanlah Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.

Tahun 2005 proses pembangunan jalan tol kembali memasuki masa percepatan, tepatnya pada 28 Juni dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia. Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8071 seconds (0.1#10.140)