5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023
Rabu, 26 Juli 2023 - 20:26 WIB
JAKARTA - Ada sejumlah provinsi di Indonesia yang membuka program pemutihan pajak kendaraan pada 2023 ini. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah daerah guna mendorong wajib pajak yang lama untuk meningkatkan pemasukan asli daerah (PAD).
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk memberikan pembebasan denda pajak kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak. Setiap provinsi yang mengeluarkan kebijakan ini memiliki batasan waktu yang berbeda-beda.
- Bebas sanksi administrasi (denda pajak), mulai 26 April s/d 21 Juni 2023
- Bebas pajak BBNKB II : 26 April 2023 - 22 Desember 2023
- Bebas Pajak Progresif dan BBNKB II, mulai 26 April s/d 22 Desember 2023
Lokasi pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk, layanan samsat (seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Gerai, dsb), serta online via Aplikasi Sakpole.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah untuk memberikan pembebasan denda pajak kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak. Setiap provinsi yang mengeluarkan kebijakan ini memiliki batasan waktu yang berbeda-beda.
Berikut lima provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan di tahun 2023:
1. Aceh
Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) telah mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan surat keputusan nomor 974/10/BAR/BPKA/4/2023 tertanggal 18 April 2023. Dilansir dari laman resmi Pemprov Aceh, pemutihan pajak berlaku terhadap pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif. Sementara wajib pajak yang tidak memperbarui selama lebih dari tiga tahun hanya perlu membayar pokok pajaknya.2. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara yang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023. Kebijakan pemutihan pajak ini digelar berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023. Intensif yang ditawarkan berupa bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, serta bebas dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan untuk satu tahun.3. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah melalui Bapenda kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan terhitung sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023. Jadwal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berbeda-beda tergantung jenis programnya. Berikut ini jadwalnya:- Bebas sanksi administrasi (denda pajak), mulai 26 April s/d 21 Juni 2023
- Bebas pajak BBNKB II : 26 April 2023 - 22 Desember 2023
- Bebas Pajak Progresif dan BBNKB II, mulai 26 April s/d 22 Desember 2023
Lokasi pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk, layanan samsat (seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Gerai, dsb), serta online via Aplikasi Sakpole.
tulis komentar anda