5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:26 WIB
- Bebas sanksi administrasi (denda pajak), mulai 26 April s/d 21 Juni 2023

- Bebas pajak BBNKB II : 26 April 2023 - 22 Desember 2023

- Bebas Pajak Progresif dan BBNKB II, mulai 26 April s/d 22 Desember 2023

Lokasi pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk, layanan samsat (seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Gerai, dsb), serta online via Aplikasi Sakpole.

4. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023 khusus untuk masyarakat Jawa Timur. Kebijakan ini dilaksanakan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Melalui aturan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan pembebasan sanksi administrasi, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), pajak progresif, dan pajak tanah kepada wajib pajak yang telat membayar pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!