Catat! Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Akan Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 11:48 WIB
"Kendaraan bermotor yang sudah ataupun yang sedang melakukan uji emisi nomor polisi mereka akan terekam di dalam sistemnya DLH. Yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang sifatnya teguran," katanya.

Lebih lanjut, data mereka juga akan terintegrasi dengan 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Mereka akan termonitor kalau mobil atau motor tersebut sudah lolos uji emisi maka diperbolehkan masuk.



"Kalau belum (lolos) pintu masuk area parkir yang dikelola oleh DKI Jakarta misalnya di Monas atau Lebak bulus itu akan ada peringatan ‘motor Anda mobil anda belum tidak lulus uji emisi'," ujar dia.

Dengan demikian dia mengimbau kepada masyarakat segera melakukan uji emisi. Sebab tugas tanggung jawab untuk menjaga kualitas udara adalah tanggung jawab bersama.

"Kepada seluruh pemilik kendaraan untuk dapat segera melakukan perawatan atas kendaraan bermotor nya supaya selanjutnya memenuhi dan lulus uji emisi," tutur dia.

Adapun untuk pemberian sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023 mendatang. "Terhadap kendaraan yang tidaklulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, untuk motor Rp250 ribu (pasal 285) dan Rp500 ribu untuk mobil (pasal 286)," tuturnya.
(msf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More