Kabar Gembira, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Gratis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 13:17 WIB
loading...
Kabar Gembira, Bea Balik...
Pemprov DKI Jakarta menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor. (Foto: NTMC Polri)
A A A
JAKARTA - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor dan memberikan pemutihan denda pajak.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar Nol Persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif nol persen ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Dalam aturan di atas, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Baca Juga: Asyik, Ini Syarat Bea Balik Nama Kendaraan agar Bisa Diwakilkan

Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. Menariknya, nsentif ini berlaku sampai akhir 2023.

Artinya, jika ingin melakukan perubahan status kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan, bisa memanfaatkan program ini. Mengingat biaya yang dibebankan untuk balik nama cukup besar.

BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah bea yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Sebelumnya kendaraan tersebut telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Urus Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Selain pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, Pemprov DKI Jakarta juga masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. Program ini juga diadakan sampai akhir tahun ini.

Hal ini dilakukan guna mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sempat tertunda. Pasalnya, apabila pajak kendaraan tidak dibayarkan selama dua tahun, maka statusnya bisa dinon-aktifkan oleh kepolisian.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempur Pinjol Ilegal!...
Gempur Pinjol Ilegal! Seva Luncurkan Fasilitas Dana Agunan BPKB, Validasi cuma 1x24 Jam!
Yakin Balik Nama Motor...
Yakin Balik Nama Motor Gratis? Awas, Ternyata Masih Ada 5 Biaya Ini yang Wajib Anda Bayar
BPKB Motor Jadi Harta...
BPKB Motor Jadi Harta Karun Dadakan? Ini Cara Cerdas Cairkan Dana Tunai dengan Aman
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB 2025
Intip Besaran Biaya...
Intip Besaran Biaya Pajak Mobil Calya Tiap Tahunnya
DPRD DKI Usulkan Aturan...
DPRD DKI Usulkan Aturan Pembatasan Usia Kendaraan, Pemilik Mobil Tua Siap-siap Gigit Jari
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Rekomendasi
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Berita Terkini
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved