Tanpa Ribet, Begini Cara Urus Surat Kendaraan Lewat Online

Kamis, 26 Oktober 2023 - 00:49 WIB
Perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK dapat dilakukan secara online . foto/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Saat ini, sudah banyak layanan pengurusan surat kendaraan yang dapat dilakukan secara online . Layanan ini tentunya sangat memudahkan masyarakat, karena tidak perlu datang ke kantor Samsat secara langsung.

BACA JUGA - Mencari Kebutuhan Lewat Online Kian Masif



PT Astra Auto Digital melalui brand SEVA, merupakan platform pencarian mobil baru dari menambahkan layanan baru.

Yaitu layanan pengurusan surat kendaraan secara online untuk konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

CEO SEVA, Handoko Liem mengatakan, SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!