Tanpa Ribet, Begini Cara Urus Surat Kendaraan Lewat Online

Kamis, 26 Oktober 2023 - 00:49 WIB
3. Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan

4. Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan

5. Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

6. Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)

"Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bekerjasama dengan Jumpa Pay bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang memiliki mobil baru ataupun memiliki kendaraan roda dua dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah," tutupnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!