Tanpa Ribet, Begini Cara Urus Surat Kendaraan Lewat Online
Kamis, 26 Oktober 2023 - 00:49 WIB
2. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
3. Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
4. Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan
5. Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)
6. Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)
"Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bekerjasama dengan Jumpa Pay bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang memiliki mobil baru ataupun memiliki kendaraan roda dua dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah," tutupnya.
3. Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
4. Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan
5. Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)
6. Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)
"Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bekerjasama dengan Jumpa Pay bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang memiliki mobil baru ataupun memiliki kendaraan roda dua dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah," tutupnya.
(wbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda