Penjualan Mobil Listrik Meningkat, Unsur TKDN Diminta untuk Ditingkatkan

Minggu, 04 Februari 2024 - 06:02 WIB
Stasiun pengisian daya mobil listrik. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah bergerak progresif dalam merangsang adopsi kendaraan listrik (EV) melalui berbagai insentif pajak, dengan harapan untuk meningkatkan daya saing negara dalam pasar global EV.

BACA JUGA - Hyundai Minta Pemerintah Bedakan Subsidi Mobil Listrik CKD dan CBU

Kebijakan insentif yang agresif ini mencakup pembebasan dan potongan pajak yang signifikan, mulai dari libur pajak hingga 20 tahun hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk-produk tertentu di industri EV.

Perubahan terbaru dalam regulasi, terutama Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023, menekankan pada insentif untuk produsen BEV yang berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, dengan tujuan untuk meningkatkan pembuatan lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor. Insentif ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi pembangunan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Indonesia, termasuk dalam peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).



Namun, kebijakan ini juga membawa tantangan tersendiri. Pengenalan insentif untuk kendaraan listrik Completely Built Up (CBU) dapat memperluas pilihan model EV bagi konsumen Indonesia.

Namun, ini berisiko mengurangi penjualan EV lokal dan menunda perkembangan industri hulu seperti pertambangan dan pemurnian yang penting bagi ekosistem kendaraan listrik. Thailand, yang memiliki sumber daya mineral dan manusia untuk membangun fondasi EV yang kuat, menjadi contoh yang baik untuk diikuti, dimana negara tersebut berhasil membangun ekosistem EV yang lebih terintegrasi.

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan bahwa pemerintah perlu mewaspadai agar penciptaan pasar kendaraan listrik dalam negeri nantinya tidak hanya dikuasai oleh produk impor perusahaan asing.

"Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor perusahaan asing, seperti yang terjadi pada industri otomotif konvensional," kata Fahmy dikutip dari Antara.

Selain itu, adanya ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan dan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya dapat menghambat pengalaman mobilitas kendaraan listrik bagi konsumen. Fahmi menambahkan bahwa Infrastruktur stasiun pengisian listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembentukan ekosistem industri kendaraan listrik.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More