Kenapa Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Flyover, Ini Alasannya

Minggu, 11 Februari 2024 - 14:30 WIB
b. Marka Jalan

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

d. Gerakan Lalu Lintas

e. Berhenti dan Parkir

Pengendara diizinkan berhenti sekadar untuk memakai jas hujan. Mengacu pada pasal 104, polisi berhak menegur dan meminta pengendara untuk jalan terus jika dinilai membuat macet.

Bagi pengendara yang nekat melakukannya maka bisa dikenakan pasal 287 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
(wbs)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More