Bawa Barang Secukupnya Saat Mudik Lebaran, Hindari Roof Box Jika Tak Perlu

Senin, 01 April 2024 - 13:17 WIB
“Kalau mau pakai roof box boleh, asalkan pakai penutup dan diikat menggunakan lashing, bukan tali plastik atau tali tambang. Kemudian tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap itu maksimal 40 cm, tidak boleh lebih,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Buka Layanan Penitipan Kendaraan Warga yang Mudik Lebaran

Penggunaan roof box juga harus benar-benar diperhatikan sesuai dengan dimensi kendaraan agar tidak menyalahi aturan. Sebab, memasang perangkat tambahan tersebut bisa dianggap melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.

Memasang roof box secara sembarangan bisa terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratusriburupiah).
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!