Daftar Besaran Pajak Mobil Mitsubishi Xpander Semua Tipe Beserta Dendanya
Rabu, 03 April 2024 - 08:00 WIB
JAKARTA - Mobil Mitsubishi Xpander cukup menjadi incaran pengguna Multi Purpose Vehicle (MPV). Selain selalu merilis tipe terbaru tiap tahunnya, pajak kendaraan yang rilis pertama pada 2017 ini relatif terjangkau kalangan menengah.
Pajak kendaraan menjadi salah satu pertimbangan para pengguna mobil karena menjadi biaya rutin tahunan. Pajak kendaraan bermotor setahun sekali dibayarkan ke Kantor Samsat karena dikelola bersama oleh pemerintah daerah.
Sebagai patokan besaran pajak kendaraan bermotor Mitsubishi Xpander, web Samsat DKI Jakarta bisa menjadi kisi-kisi panduan pembayaran berikut ini berdasarkan tipe masing-masing.
XPANDER CROSS 1.5L 4X2 AT 2019 Rp 4,137 juta
XPANDER CROSS 1.5L 4X2 MT 2019 Rp4,095 juta
XPANDER CROSS 1.5L PL 2WA 2019 Rp4,263 juta
XPANDER CROSS 1.5L 4X2 AT 2020 Rp4,179 juta
Pajak kendaraan menjadi salah satu pertimbangan para pengguna mobil karena menjadi biaya rutin tahunan. Pajak kendaraan bermotor setahun sekali dibayarkan ke Kantor Samsat karena dikelola bersama oleh pemerintah daerah.
Sebagai patokan besaran pajak kendaraan bermotor Mitsubishi Xpander, web Samsat DKI Jakarta bisa menjadi kisi-kisi panduan pembayaran berikut ini berdasarkan tipe masing-masing.
Berikut daftar besaran pajak mobil Mitsubishi Xpander semua tipe beserta dendanya :
1. Pajak Xpander Cross
XPANDER CROSS 1.5L 4X2 AT 2019 Rp 4,137 juta
XPANDER CROSS 1.5L 4X2 MT 2019 Rp4,095 juta
XPANDER CROSS 1.5L PL 2WA 2019 Rp4,263 juta
XPANDER CROSS 1.5L 4X2 AT 2020 Rp4,179 juta
tulis komentar anda