Daftar Besaran Pajak Mobil Mitsubishi Xpander Semua Tipe Beserta Dendanya

Rabu, 03 April 2024 - 08:00 WIB
XPANDER 1.5L GLX L 4X2 MT 2021 Rp3,276 juta

Selamat mencermati daftar di atas dan jangan terlambat membayar di kantor Samsat terdekat karena akan terkena denda. Denda pajak mobil Mitsubishi Xpander dihitung berdasarkan rumus berikut:

Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)

Tarif pajak mobil Mitsubishi Xpander adalah 1,5%.

Denda Keterlambatan = 1,5% x Rp265.000.000 x 30 = Rp1.092.500

Dengan perhitungan di atas, maka denda pajak yang harus dibayar adalah Rp1.092.500.

Rumus ini hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Untuk wilayah lain, denda pajak mobil Mitsubishi Xpander bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
(msf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More