Daftar Besaran Pajak Mobil Mitsubishi Xpander Semua Tipe Beserta Dendanya
Rabu, 03 April 2024 - 08:00 WIB
XPANDER 1.5L GLX L 4X2 MT 2021 Rp3,276 juta
Selamat mencermati daftar di atas dan jangan terlambat membayar di kantor Samsat terdekat karena akan terkena denda. Denda pajak mobil Mitsubishi Xpander dihitung berdasarkan rumus berikut:
Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)
Tarif pajak mobil Mitsubishi Xpander adalah 1,5%.
Denda Keterlambatan = 1,5% x Rp265.000.000 x 30 = Rp1.092.500
Dengan perhitungan di atas, maka denda pajak yang harus dibayar adalah Rp1.092.500.
Rumus ini hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Untuk wilayah lain, denda pajak mobil Mitsubishi Xpander bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Selamat mencermati daftar di atas dan jangan terlambat membayar di kantor Samsat terdekat karena akan terkena denda. Denda pajak mobil Mitsubishi Xpander dihitung berdasarkan rumus berikut:
Denda Keterlambatan = Tarif Pajak x NJKB x Lama Keterlambatan (dalam hari)
Tarif pajak mobil Mitsubishi Xpander adalah 1,5%.
Denda Keterlambatan = 1,5% x Rp265.000.000 x 30 = Rp1.092.500
Dengan perhitungan di atas, maka denda pajak yang harus dibayar adalah Rp1.092.500.
Rumus ini hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Untuk wilayah lain, denda pajak mobil Mitsubishi Xpander bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
(msf)
tulis komentar anda