Sopir Bus Jadi Tumbal Kecelakaan, Pengamat Soroti Perawatan Armada & Jam Kerja
Sabtu, 25 Mei 2024 - 18:23 WIB
Oleh sebab itu, Djoko meminta kepada pihak terkait untuk melakukan penindakan terhadap pemilik PO bus.
Seperti yang dilakukan Polres Batang dan Polres Jambi yang sudah memperkarakan penyedia jasa angkutan umum ketika terjadi kecelakaan.
"Penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, pantas diberikan sanksi hukum yang setimpal.
Bahkan, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum. Tunjangan fungsional petugas pemeriksa laik jalan kendaraan umum sudah saatnya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang,"tuturnya.
Seperti yang dilakukan Polres Batang dan Polres Jambi yang sudah memperkarakan penyedia jasa angkutan umum ketika terjadi kecelakaan.
"Penyedia jasa angkutan umum yang tidak dapat menjamin kendaraannya laik jalan, pantas diberikan sanksi hukum yang setimpal.
Bahkan, para petugas dan pejabat pemerintah yang tidak berkompeten juga wajib diseret ke ranah hukum. Tunjangan fungsional petugas pemeriksa laik jalan kendaraan umum sudah saatnya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang,"tuturnya.
(dan)
Lihat Juga :