Sidak, Menhub Budi Karya Temukan Banyak Bus Pariwisata di Jakarta Tak Laik Jalan
Senin, 10 Juni 2024 - 11:58 WIB
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024). Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran.
Dalam sidak yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, Menhub menemukan bus pariwisata yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
Bus yang terbukti telah melanggar aturan, langsung dilakukan penegakkan hukum demi efek jera.
Menhub menemukan sejumlah bus tidak dilengkapi STKN (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah habis masa berlakunya dan tidak memiliki KIR. Padahal, KIR merupakan salah satu syarat bagi kendaraan komersesial untuk menyatakan laik jalan.
“Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan,” kata Menhub Budi Karya dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Menhub menyampaikan, surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain,” ucap Budi Karya.
Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya.
Dalam sidak yang dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, Menhub menemukan bus pariwisata yang tidak memiliki surat-surat lengkap.
Bus yang terbukti telah melanggar aturan, langsung dilakukan penegakkan hukum demi efek jera.
Menhub menemukan sejumlah bus tidak dilengkapi STKN (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sudah habis masa berlakunya dan tidak memiliki KIR. Padahal, KIR merupakan salah satu syarat bagi kendaraan komersesial untuk menyatakan laik jalan.
“Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan,” kata Menhub Budi Karya dalam keterangan tertulis.
Bus Melanggar Akan Ditahan
Kemenhub akan bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk menindak bus yang tidak laik jalan. Nantinya, bus yang tidak dapat menujukkan Uji KIR akan dilakukan penahanan dan mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.Lebih lanjut, Menhub menyampaikan, surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain,” ucap Budi Karya.
Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya.
tulis komentar anda