Begini Cara Perpanjang STNK Online dengan Mudah lewat HP

Senin, 15 Juli 2024 - 11:11 WIB
Perpanjang STNK lewat HP . FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Di era digital kini Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke Samsat untuk memperpanjang STNK. Layanan perpanjangan STNK online telah tersedia dan dapat diakses dengan mudah hanya lewat HP.



Astra Credit Companies (ACC) meluncurkan layanan baru perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online lewat ACC ONE. Layanan perpanjangan STNK ACC ONE ini merupakan kerja sama ACC dengan PT Astra Auto Digital (SEVA) dan PT Practell Amanah Asia (JumpaPay).



Chief Information Technology & Business Development Officer ACC Selly Meilania mengatakan bahwa layanan perpanjang STNK online ini merupakan salah satu inisiatif dari ACC untuk memberi kemudahan kepada pengguna ACC ONE.

“Sesuai dengan misi ACC To Promote Credit for A Better Living, kami senantiasa memberikan kemudahan. Masyarakat, khususnya pengguna ACC ONE, dapat memperpanjang STNK kendaraannya secara online. Prosesnya juga cepat, STNK baru akan selesai di hari yang sama”, kata Selly.

Kemudahan lain dalam layanan perpanjang STNK online ini adalah adanya layanan antar jemput sehingga pengguna ACC ONE cukup menunggu dokumen dijemput dan ketika selesai akan diantarkan langsung oleh pihak JumpaPay ke alamat pengguna. Biaya perpanjangan STNK yang dibebankan kepada pengguna ACC ONE juga lebih murah.

Untuk menggunakan layanan perpanjang STNK online website ACC dan memilih fitur Layanan Pelanggan. Selanjutnya pengguna dapat memilih fitur Layanan Perpanjangan STNK serta melengkapi seluruh data diri maupun data kendaraan.

Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.

Syarat kendaraan yang ingin diperpanjang STNKnya adalah kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat yang sah dan lengkap serta berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain.
(wbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More