BYD M6: MPV Listrik Lapang dengan Fitur Canggih dan Biaya Pajak Rendah

Jum'at, 27 Desember 2024 - 06:30 WIB
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000

- Total: Rp 443.000

Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).
(dan)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More