BYD M6: MPV Listrik Lapang dengan Fitur Canggih dan Biaya Pajak Rendah
Jum'at, 27 Desember 2024 - 06:30 WIB
- Penerbitan TNKB: Rp 100.000
- Total: Rp 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).
- Total: Rp 443.000
Pada tahun pertama, pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB).
(dan)
Lihat Juga :
tulis komentar anda