Aelyn Halim Nilai UU Cipta Kerja Dorong Investasi dan Percepat Industri 4.0
Selasa, 20 Oktober 2020 - 09:13 WIB
“Saya melihat di sini ada niat bagus dari Jokowi dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Jadi saya menilai pemerintah sudah tepat untuk meningkatkan investasi,” ujar Aelyn.
Lebih lanjut Aelyn berpendapat UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan dan bidang sosial yang lebih baik. Di samping juga akan membuka kesempatan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. “Tentunya hal ini merupakan sesuatu yang sangat baik,” tegasnya.
Dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja maka pengurusan perizinan akan lebih mudah dan lewat satu pintu. Sementara sebelumnya mengurus perizinan panjang dan berbelit-belit, yang menyulitkan para pelaku usaha.
Dengan demikian, Aelyn menilai dari perspektif dunia usaha, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf memberikan kemudahan dalam berbisnis. Mereka yang memiliki usaha semakin mudah dan promosi menjadi investment grade.
Tidak mengherankan bila dalam waktu dua tahun posisi Indonesia meningkat. Pada tahun 2015 posisi Indonesia berada pada peringat ke-114, sementara pada tahun 2018 ada peningkatan 42 tingkat, menjadi peringkat ke-72.
Meskipun pada tahun 2019 dan 2020, peringkat Indonesia turun satu peringkat, menjadi peringkat ke-73, namun di sisi lain skor kemudahan berbisnis di Indonesia membaik. Pada tahun 2019 skor kemudahan bisnis 68,0 poin, menjadi 69,6 poin di tahun 2020.
Lebih lanjut Aelyn berpendapat UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mengupayakan jaminan pekerjaan, pendapatan dan bidang sosial yang lebih baik. Di samping juga akan membuka kesempatan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. “Tentunya hal ini merupakan sesuatu yang sangat baik,” tegasnya.
Dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja maka pengurusan perizinan akan lebih mudah dan lewat satu pintu. Sementara sebelumnya mengurus perizinan panjang dan berbelit-belit, yang menyulitkan para pelaku usaha.
Dengan demikian, Aelyn menilai dari perspektif dunia usaha, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf memberikan kemudahan dalam berbisnis. Mereka yang memiliki usaha semakin mudah dan promosi menjadi investment grade.
Tidak mengherankan bila dalam waktu dua tahun posisi Indonesia meningkat. Pada tahun 2015 posisi Indonesia berada pada peringat ke-114, sementara pada tahun 2018 ada peningkatan 42 tingkat, menjadi peringkat ke-72.
Meskipun pada tahun 2019 dan 2020, peringkat Indonesia turun satu peringkat, menjadi peringkat ke-73, namun di sisi lain skor kemudahan berbisnis di Indonesia membaik. Pada tahun 2019 skor kemudahan bisnis 68,0 poin, menjadi 69,6 poin di tahun 2020.
Lihat Juga :