Catat Baik-Baik, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta!

Selasa, 05 Januari 2021 - 07:34 WIB
BACA JUGA: Blibli Jual Sepeda Listrik Retro asal Amerika, Harganya Setara Avanza Seken

Sebagai informasi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, masyarakat yang tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia.

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.



Tak hanya itu, sanksi yang disiapkan tak hanya sekadar tilang saja dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More