Catat Baik-Baik, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta!

Selasa, 05 Januari 2021 - 07:34 WIB
loading...
Catat Baik-Baik, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta!
Di Jakarta saja, untuk sekali melakukan uji emisi, pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.
A A A
JAKARTA - Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun, wajib dilakukan uji emisi. Jika tidak, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberikan sejumlah sanksi.

Ada beberapa tempat yang bisa melakukan uji emisi kendaraan seperti bengkel uji emisi dan kios uji emisi yang sudah terdaftar dengan harga yang berbeda.

Baca Juga: jadwal kegiatan uji emisi gratis
1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;

2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;

3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;

4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Catat Baik-Baik, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta!

Seperti diketahui, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus emisi gas buang, terancam sanksi denda sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA: Blibli Jual Sepeda Listrik Retro asal Amerika, Harganya Setara Avanza Seken

Sebagai informasi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, masyarakat yang tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia.

"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.

Catat Baik-Baik, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta!

Tak hanya itu, sanksi yang disiapkan tak hanya sekadar tilang saja dan bisa lebih berat. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3080 seconds (0.1#10.140)