Jangan Kaget, Mobil Sultan Tetap Perlu Uji Emisi, Disini Lokasinya
Rabu, 20 Januari 2021 - 14:15 WIB
Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan/telah masuk daerah DKI Jakarta pun juga wajib melakukan uji emisi. Setelah melakukan Uji Emisi, Mercedes-Benz akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun, sehingga para pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap tahunnya.
Berikut enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta. Seluruh diler resmi Mercedes-Benz Indonesia beroperasi mengikuti arahan pemerintah setempat, yaitu dibuka pukul 8 pagi sampai dengan pukul 3 sore.
1. PT Cakrawala Automotif Rabhasa
Jl. Denpasar Raya Blok D-2 Kav. 12, 12940 Jakarta Selatan, telepon: +6221 2522292,
2. PT Dipo Angkasa Motor
Jl. Pluit Selatan 1C, 14440 Jakarta Utara, telepon: +62 21 6602051,
3. PT Mercindo Autorama
Jl. Mampang Prapatan Raya 69 – 70, 12790 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7982304,
4. PT Panji Rama Otomotif
Berikut enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta. Seluruh diler resmi Mercedes-Benz Indonesia beroperasi mengikuti arahan pemerintah setempat, yaitu dibuka pukul 8 pagi sampai dengan pukul 3 sore.
1. PT Cakrawala Automotif Rabhasa
Jl. Denpasar Raya Blok D-2 Kav. 12, 12940 Jakarta Selatan, telepon: +6221 2522292,
2. PT Dipo Angkasa Motor
Jl. Pluit Selatan 1C, 14440 Jakarta Utara, telepon: +62 21 6602051,
3. PT Mercindo Autorama
Jl. Mampang Prapatan Raya 69 – 70, 12790 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7982304,
4. PT Panji Rama Otomotif
Lihat Juga :