Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok
Minggu, 09 Januari 2022 - 20:56 WIB
Biaya admin ini akan dikenakan untuk sepeda motor guna membayar penggantian pelat nomor setiap 5 tahun sekali. Di samping itu, apabila Anda melakukan balik nama motor, maka akan dikenakan biaya admin. Namun jika sepeda motor Anda baru dibeli, maka tidak dikenakan biaya administrasi.
BBN KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif dari BBN KB ini adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara untuk kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan tarif 2/3 persen dari PKB.
SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya tarif dari SWDKLLJ ini ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Denda Pajak
Jika tidak membayarkan pajak secara tepat waktu, maka harus membayarkan denda. Ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yaitu untuk PKB dan SWDKLLJ.
Denda yang dikenakan ini mempunyai penghitungan tersendiri dan ditentukan berdasarkan lamanya waktu keterlambatan. Tarif denda yang dikenakan ini sebenarnya tidak mahal, namun lambat laun juga akan memberatkan jika keterlambatannya terlalu lama.
BBN KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif dari BBN KB ini adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara untuk kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan tarif 2/3 persen dari PKB.
SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya tarif dari SWDKLLJ ini ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Denda Pajak
Jika tidak membayarkan pajak secara tepat waktu, maka harus membayarkan denda. Ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yaitu untuk PKB dan SWDKLLJ.
Denda yang dikenakan ini mempunyai penghitungan tersendiri dan ditentukan berdasarkan lamanya waktu keterlambatan. Tarif denda yang dikenakan ini sebenarnya tidak mahal, namun lambat laun juga akan memberatkan jika keterlambatannya terlalu lama.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda