Cara Blokir STNK Kendaraan Biar Tak Kena Biaya Progresif

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:22 WIB
- Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan

- Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat

Jika seluruh dokumen sudah dilengkapi, lanjut untuk melakukan pemblokiran STNK secara online. Ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah.

Kali ini kami akan memberikan cara untuk melakukan pemblokiran STNK secara online untuk daerah Jakarta, berikut langkah-langkahnya:

- Buka website pajakonline.jakarta.go.id

- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK

- Setelah registrasi, pilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan

- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP, Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir

- Unggah semua dokumen yang telah disiapkan

- Jika dokumen sudah lengkap, tinggal pilih Kirim.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More