Inilah Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini
Rabu, 09 Maret 2022 - 13:51 WIB
JAKARTA - Cabut berkas atau mutasi mobil lumrah dilakukan saat ingin berpindah alamat domisili. Cabut berkas sendiri berguna untuk merubah nomor polisi kendaraan bermotor agar lebih mudah ketika mengurus pajak, dan perpanjang STNK kendaraan.
Bayangkan jika kalian diharuskan pindah dari Jakarta ke Bandung tanpa melakukan mutasi pada kendaraan, tentu akan sangat merepotkan saat mengurus pajak.
Untuk kalian yang ingin melakukan mutasi pada mobil ada beberapa hal yang harus diketahui, apa saja, berikut ulsannya, seperti diolah dari Auto2000.
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa untuk mengurus mutasi mobil kalian harus pergi ke samsat setempat, sesuai dengan domisisli asal. Tapi jangan lupa, ada beberapa dokumen yang harus kalian lengkapi saat mengurus berkas, antara lain:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp6 ribu
Bayangkan jika kalian diharuskan pindah dari Jakarta ke Bandung tanpa melakukan mutasi pada kendaraan, tentu akan sangat merepotkan saat mengurus pajak.
Untuk kalian yang ingin melakukan mutasi pada mobil ada beberapa hal yang harus diketahui, apa saja, berikut ulsannya, seperti diolah dari Auto2000.
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa untuk mengurus mutasi mobil kalian harus pergi ke samsat setempat, sesuai dengan domisisli asal. Tapi jangan lupa, ada beberapa dokumen yang harus kalian lengkapi saat mengurus berkas, antara lain:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp6 ribu
tulis komentar anda