Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain
Kamis, 10 Maret 2022 - 10:04 WIB
Lane hogger yang mulai marak terjadi di Indonesia ternyata sudah diatur dengan denda yang sangat tinggi. Foto/IST
JAKARTA - Lane hogger mulai jadi fenomena yang mengkhawatirkan bagi pengguna jalan. Keberadaan mereka paling sering ditemukan di jalan bebas hambatan. Ciri-cirinya pun mudah dikenali yakni asyik sendiri mengambil jalur kanan dengan kecepatan statis.
Makin mengganggu karena umumnya pelaku Lane Hogger seakan tidak peduli dengan kendaraan di belakangnya yang justru melaju lebih cepat sesuai dengan peraturan.
Padahal jika berkaca pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain. “Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahalui kendaraan lain,” bunyi pasal itu.
Jadi bertahan di lajur kanan dengan kecepatan statis dan menghalangi kendaraan di belakang yang melaju lebih cepat memang adalah pelanggaran. Tidak heran jika otoritas setempat berupaya melakukan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga : Jadi SUV Terkuat Mazda, Ini Hal-hal yang Bikin CX-60 Istimewa
Menariknya fenomena Lane Hogger justru tidak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara lain hal yang sama juga terjadi. Menariknya mereka justru melakukan penindakan yang sangat keras terhadap pelaku Lane Hogger.
Makin mengganggu karena umumnya pelaku Lane Hogger seakan tidak peduli dengan kendaraan di belakangnya yang justru melaju lebih cepat sesuai dengan peraturan.
Padahal jika berkaca pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain. “Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahalui kendaraan lain,” bunyi pasal itu.
Jadi bertahan di lajur kanan dengan kecepatan statis dan menghalangi kendaraan di belakang yang melaju lebih cepat memang adalah pelanggaran. Tidak heran jika otoritas setempat berupaya melakukan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga : Jadi SUV Terkuat Mazda, Ini Hal-hal yang Bikin CX-60 Istimewa
Menariknya fenomena Lane Hogger justru tidak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara lain hal yang sama juga terjadi. Menariknya mereka justru melakukan penindakan yang sangat keras terhadap pelaku Lane Hogger.
Lihat Juga :