Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain
Kamis, 10 Maret 2022 - 10:04 WIB
Bahkan Lane Hogger yang ada di luar negeri lebih luas lagi penerapannya. Di beberapa negara di Eropa disebutkan setiap kendaraan harus berada di jalur lambat (paling kiri atau paling kanan) jika tidak ingin menyalip. Jadi mobil yang ada di jalur tengah atau jalur cepat (paling kiri atau paling kanan), tetapi bergerak dalam keadaan konstan sudah masuk kategori Lane Hogger.
Selain definisi yang lebih luas, denda yang diberikan juga sangat besar. Nah berikut ini denda yang diberikan di beberapa negara terhadap pelaku Lane Hogger, yuk cermati:
1. Inggris - Rp1,8 Juta
Inggris misalnya sudah mulai menghukum pelaku Lane Hogger di 2013. Hukuman yang diberikan sangat besar yakni 100 Poundsterling atau mencapai Rp1,8 juta. Selain itu pelaku juga akan mendapatkan pengurangan 3 poin yang bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak aktif.
2. Singapura - Rp10,5 Juta
Singapura tidak dijuluki Negara Denda bukan tanpa sebab. Pelaku Lane Hogger benar-benar dibuat jera oleh otoritas Singapura. Mereka yang melakukan bisa dikenakan denda 1.000 Dollar Singapura atau mencapai Rp10,5 juta. Jika tidak bayar maka dikenakan kurungan selama 3 bulan. Tidak itu saja, SIM pelaku juga akan dikurangi sebesar 4 poin.
3. Amerika Serikat - Rp1,4 juta hingga Rp14,2 Juta
Selain definisi yang lebih luas, denda yang diberikan juga sangat besar. Nah berikut ini denda yang diberikan di beberapa negara terhadap pelaku Lane Hogger, yuk cermati:
1. Inggris - Rp1,8 Juta
Inggris misalnya sudah mulai menghukum pelaku Lane Hogger di 2013. Hukuman yang diberikan sangat besar yakni 100 Poundsterling atau mencapai Rp1,8 juta. Selain itu pelaku juga akan mendapatkan pengurangan 3 poin yang bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak aktif.
2. Singapura - Rp10,5 Juta
Singapura tidak dijuluki Negara Denda bukan tanpa sebab. Pelaku Lane Hogger benar-benar dibuat jera oleh otoritas Singapura. Mereka yang melakukan bisa dikenakan denda 1.000 Dollar Singapura atau mencapai Rp10,5 juta. Jika tidak bayar maka dikenakan kurungan selama 3 bulan. Tidak itu saja, SIM pelaku juga akan dikurangi sebesar 4 poin.
3. Amerika Serikat - Rp1,4 juta hingga Rp14,2 Juta
Lihat Juga :