Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain

Kamis, 10 Maret 2022 - 10:04 WIB
Amerika Serikat melarang lane hogger di jalur kiri. Semua kendaraan diwajibkan ada jalur kanan kecuali ingin menyalip kendaraan di depannya. Jumlah denda yang dikenakan berbeda-beda tergantung peraturan di masing-masing negara bagian. Ada yang dikenakan denda USD100 atau setara Rp1,4 juta hingga USD1.000 atau mencapai Rp14,2 juta.

Baca juga : Mobil China MG Kasih Mobil Listrik Gratis ke Thiago Alcantara

4. Prancis - Rp552.000

Prancis sangat ketat pada pelaku Lane Hogger. Dalam peraturan mereka seluruh kendaraan harus berada di jalur paling kanan selama berada di jalan bebas hambatan. Mereka diizinkan berada di jalur tengah dan paling kiri jika ingin menyalip kendaraan di depan.

Denda yang diberikan namun tidak terlalu besar dibanding negara lain. Pelaku hanya dikenakan denda 35 Euro atau mencapai Rp552.000.

5. Spanyol - Rp3,5 Juta

Spanyol baru tahun lalu meningkatkan jumlah denda pelaku Lane Hogger. Hal itu dilakukan karena pelaku banyak yang tidak kapok meski telah didenda sebesar 80 Euro atau mencapai Rp1,2 juta.

Kini denda yang diterapkan Spanyol mencapai 200 Euro atau Rp3,1 juta. Selain itu ada pengurangan poin pada SIM pelaku.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!