Merokok di Dalam Mobil Kena Denda Rp47 Juta di Jerman

Minggu, 20 Maret 2022 - 09:59 WIB
Merokok di dalam mobil di beberapa negara seperti di Inggris merupakan pelanggaran serius. Foto/IST
JERMAN - Merokok di dalam mobil merupakan salah satu pelanggaran yang serius. Bahkan di Jerman baru-baru ini telah dikeluarkan peraturan baru yang mendenda siapa saja yang ketahuan merokok di dalam mobil.

Denda maksimalnya tidak main-main yakni mencapai 3.000 Euro atau setara Rp47,4 juta. Menurut situs 24auto, denda yang diberikan dimulai dari 500 Euro atau sama dengan Rp7,9 juta.



Baca juga : Mobil Mewah Mercedes di Masa Depan Dibuat dari Sampah dan Tanaman

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!