Merokok di Dalam Mobil Kena Denda Rp47 Juta di Jerman
Minggu, 20 Maret 2022 - 09:59 WIB
Merokok di dalam mobil di beberapa negara seperti di Inggris merupakan pelanggaran serius. Foto/IST
JERMAN - Merokok di dalam mobil merupakan salah satu pelanggaran yang serius. Bahkan di Jerman baru-baru ini telah dikeluarkan peraturan baru yang mendenda siapa saja yang ketahuan merokok di dalam mobil.
Denda maksimalnya tidak main-main yakni mencapai 3.000 Euro atau setara Rp47,4 juta. Menurut situs 24auto, denda yang diberikan dimulai dari 500 Euro atau sama dengan Rp7,9 juta.
Baca juga : Mobil Mewah Mercedes di Masa Depan Dibuat dari Sampah dan Tanaman
Denda maksimalnya tidak main-main yakni mencapai 3.000 Euro atau setara Rp47,4 juta. Menurut situs 24auto, denda yang diberikan dimulai dari 500 Euro atau sama dengan Rp7,9 juta.
Baca juga : Mobil Mewah Mercedes di Masa Depan Dibuat dari Sampah dan Tanaman
Lihat Juga :