Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!

Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:00 WIB
- Pertama, datang ke kantor SAMSAT terdekat dari domisili. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.

- Setelah itu, langsung daftarkan kendaraan anda untuk cek fisik kendaraan.

- Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan. Lalu, isikan formulir pengajuan perpanjang STNK 5 Tahunan.

- Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke petugas. Sertakan juga formulir yang telah diisi sebelumnya.

- Langkah selanjutnya adalah pembayaran. Datang ke loket pembayaran dan bayarkan sesuai nominal yang tertera.

- Terakhir, Anda bisa mengambil STNK baru yang sudah diperpanjang beserta dengan plat kendaraan baru.

- Selesai.



3. Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan

Sama halnya dengan proses administrasi lain, perpanjangan STNK lima tahunan juga dikenai biaya yang harus dibayarkan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya perpanjang STNK 5 tahunan.

- Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dikenakan biaya Rp200.000

- Biaya pengesahan STNK Rp50.000 per tahun

- Biaya penerbitan BPKB baru Rp225.000

- Cek fisik kendaraan dikenakan biaya Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan

- Biaya plat baru dikenakan sebesar Rp60.000 - Rp100.000

- Biaya SWDKLLJ dikenakan Rp35.000

Demikian ulasan mengenai cara dan biaya perpanjang STNK lima tahunan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More